TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membentuk tim hukum untuk mengkaji kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyeret caleg PDIP Harun Masiku.
Tim hukum DPP PDIP ini dikoordinasikan kader PDIP I Wayan Sudirta. Wakilnya adalah Yanuar Wasesa. Kemudian anggota tim hukumnya yakni;
Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombi, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes L. Tobing, dan Roy Jansen Siagian.
“Kami juga menunjuk beberapa pengacara untuk membantu kami merumuskan menjadi tim hukum kami. Ada Pak Maqdir Ismail juga,” ujar Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly di kantor DPP PDIP, Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2020.
Setelah ada hasil kajian, tim ini akan memutuskan langkah-langkah hukum apa yang akan diambil terkait kasus ini, serta terhadap pemberitaan yang menyebut dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga kader PDIP, antara lain Harun Masiku dan Saeful Bahri, menjadi tersangka pada 9 Januari lalu. Harun Masiku diduga menyuap Wahyu untuk mendapatkan kursi DPR dengan lewat pergantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia, anggota DPR Komisi IV dari Dapil Sumsel I.
Hasto Kristiyanto telah membantah terlibat. Bahkan, dia menilai PDIP menjadi korban framing terlibat suap Wahyu Setiawan. Pers dinilainya ikut melakukan framing tersebut.
Baca Juga : DPR Gelar Fit and Proper Test Hakim Agung Pekan Depan