Jakarta, Beritasatu.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku tak akan membela diri dalam persidangan pemeriksaan etik terhadapnya yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang pemeriksaan etik Wahyu Setiawan digelar DKPP di KPK, Rabu (15/1/2020).
“Enggak lah (persiapan pembelaan), ya wajar saja, saya juga gak ngerti ya ditanya apa. Tetapi intinya saya menghormati DKPP saya punya niat baik untuk menyelesaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Rabu (15/1/2020).
Wahyu mengklaim berupaya koperatif dengan proses persidangan ini. Wahyu bakal membeberkan semua hal terkait dugaan pelanggaran etik yang membuatnya disidangkan DKPP. “Iya lah saya pasti akan menyampaikan apa yang terjadi apa yang saya alami apa yang saya ketahui, saya kooperatif di saya menghormati proses hukum di KPK,” kata Wahyu Setiawan.
Wahyu yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap proses PAW caleg PDiP saat ini mendekam di sel tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum menjalani persidangan, Wahyu mengaku telah berdiskusi dengan penyidik terkait kehadirannya di persidangan ini. Wahyu memutuskan menghadiri sidang tersebut, meski dirinya sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU pada 10 Januari 2020. “Saya punya niat baik dan saya menghormati DKPP sehingga saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP,” kata Wahyu Setiawan.
Baca Juga : Putusan MK: Penarikan Barang Leasing Harus Melalui Pengadilan