Kongres Advokat Indonesia (KAI) mempunyai kepedulian yang tinggi dan mendukung penuh langkah pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.
Namun demikian, sayangnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru sibuk mengurus kerjasama dengan pihak kepolisian (POLRI). Akan tetapi, KPK tidak pernah mengajak advokat duduk bersama-sama untuk menyusun pencegahan korupsi di tanah air tercinta ini.
Presiden KAI , H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyatakan, pihaknya merasa aneh dengan sikap KPK yang sibuk mengurus kerjasama dengan POLRI, tetapi tidak melibatkan advokat untuk menyusun pencegahan korupsi di Indonesia.
“Ada yang aneh menurut saya, kenapa KPK tidak duduk bersama-sama untuk menyusun pencegahan korupsi bersama -sama advokat. Kita berada di dalam lingkaran itu, KPK seharusnya mengajak duduk bersama-sama advokat, khususnya dengan KAI,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/1/2020).
Dengan KPK melibatkan advokat, diharapkan pencegahan korupsi di Indonesia akan lebih efektif lagi nantinya. “Kami siap diajak KPK untuk duduk bersama nantinya,” kata Presiden KAI , H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Tak hanya siap membantuk KPK untuk mencegah dan memerangi tipikor, KAI juga fokus melaksanakan program jangka pendek dan jangka panjang nantinya.
Untuk program jangka pendek, KAI ingin memastikan bahwa para advokat bisa bekerja dengan tenang dan tidak ada gangguan apapun. “Kami ingin masyarakat percaya pada advokat. Sebab, selama ini tidak semua pencari keadilan percaya sama advokat. Terutama, kami ingin masyarakat percaya pada advokat KAI,” cetus H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Selain itu, lanjut dia, semua advokat KAI agar data datanya bisa masuk database. Hal ini akan memudahkan pendataan dan pendaftaran anggota baru nantinya Sedangkan untuk jangka panjang, KAI akan turut memikirkan dan membantu penyusunan Undang -Undang baru nantinya .
Dalam kesempatan itu, H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto memaparkan, bahwa anggota KAI sekitar 30.000 advokat yang tersebar di 30 propinsi di Indonesia. Salah satu gebrakan KAI adalah menerapkan e-lawyer . Kelebihan dari e-Lawyer ini , untuk perpanjangan KTA tidak perlu datang ke kantor, bila ingin ketemu dan komunikasi tidak perlu tatap muka, cukup lewat elektronik.
Tak hanya sistem peningkatan kinerja di era digital saja. Namun demikian, juga melakukan pendekatan dan merubah secara moralitas untuk profesi advokat harus punya integritas dan dedikasi yang tinggi untuk bisa menuju officium nobile.
Tujuan dari pendidikan moralitas yang ditanamkan pada advokat itu untuk meningkatkan kinerja dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Kebangkitan KAI ditandai dengan banyaknya program pendidikan dan pengembangan SDM dalam bidang Profesi Advokat yang dipadukan dengan sistem digitalisasi guna mempermudah penerapan bantuan hukum sebagai sebagai sikap sosial, dengan cara memberikan bantuan hukum pada masyarakat pencari keadilan. Mediasurabayarek.com