Presiden Jokowi telah mengeluarkan statemen tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Presiden mengingatkan kepada para penegak hukum untuk menjalankan tugas dengan sebaikn-baiknya, tidak menggigit orang yang benar dan tidak pura-pura salah gigit.
Presiden juga mengingatkan agar penegak hukum tidak menggigit pejabat atau pengusaha yang sedang berinovasi untuk kemajuan bangsa. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (13/11/2019).
Presiden Jokowi minta Aparat Penegak Hukum tidak dengan sengaja memeras atau membawa untuk memproses hukum para kepala daerah maupun pelaku usaha.
“Saya ingatkan juga, jangan menggigit orang yang benar, kalau yang salah silakan digigit, tapi yang benar jangan sampai digigit dan jangan juga pura-pura salah gigit. Jangan pernah juga mengigit pejabat atau pelaku-pelaku bisnis yang sedang berinovasi untuk kemajuan negara ini,” kata Presiden dengan tegas.
Presiden menyampaikan hal tersebut pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019. Rakornas dihadiri para menteri kabinet “Indonesia Maju”, Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPRD tingkat 1 dan tingkat 2, Kajati, Kajari, kepala Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Kapolda, Kapolres, Dandim hingga Danrem.
“Tugas saudara-saudara adalah menggigit siapa pun yang memiliki niat buruk untuk mengganggu agenda-agenda besar strategis bangsa kita,” tambah Presiden yang disambut tepuk tangan peserta rapat.
Presiden Jokowi mengaku tidak akan memberikan toleransi kepada aparat penegak hukum yang hanya menakut-nakuti kepala daerah maupun pengusaha.
“Kepada para penegak hukum, Kapolda, Kapolres, Kajati, Kajari, semua Pengadilan Tinggi dalam negeri, tugas saudara-saudara semuanya adalah menegakkan hukum, mendukung agenda strategis bangsa, saya juga tidak akan memberi toleransi kepada aparat hukum yang kerjaannya hanya menakut-nakuti, dan mengganggu inovasi, yang kerjaannya justru memeras birokrat dan pejabat. Saya sampaikan ini secara terbuka pada kesempatan ini,” tegas Presiden.
Presiden Jokowi menjelaskan ia sudah mendapat laporan mengenai banyaknya para pelaku usaha yang diperas oleh aparat penegak hukum.
“Saya inventarisasi dan saya perintahkan ke entah ke Kapolri, ke Jaksa Agung, ini di Kejati ini (memeras) Kejari ini (memeras), di Polda ini, di Polres ini. Saya minta tolong cek, copot pecat, gitu saja sudah. Itu setop yang kayak gitu setop jangan diterus-teruskan,” tegas Presiden.
Sedangkan kepada aparat TNI, Presiden minta agar TNI ikut berperan dalam pembangunan. Kepada Pangdam, Danrem, Dandim seluruh jajaran TNI, kebesaran TNI harus dijaga untuk menjaga pertahanan keamanan dan persatuan. Wibawaan TNI harus dimanfaatkan untuk mendukung agenda-agenda besar bangsa ini.
“Saya titip kepada Panglima TNI, rakyat sangat berharap pada kontribusi yang diberikan dari TNI dan Polri,” ungkap Presiden.
Tujuan dari seluruh tindakan tersebut menurut Presiden adalah untuk mewujudkan program cipta lapangan kerja. Ciptakan lapangan kerja itu agenda besar bangsa kita. Meningkatkan ekspor dan menurunkan impor, agenda besar bangsa kita.
Jangan pernah ada yang bermain main. Saya sudah wanti-wanti betul, Di area ini kalau masih ada yang main-main, saya gigit sendiri, akan saya gigit sendiri, tuturnya.
Kalau Masih diteruskan saya ingatkan lagi hari ini, kalau masih ada yang main-main yang gigit saya sendiri, tapi lewat cara saya, masa saya gigit sendiri. Bisa lewat KPK, Polri, Kejaksaan. Akan saya bisikin aja di sana ada yang main-main, ujarnya.
Terkait penyataan tegas, Presiden Jokowi. Masih ada oknum bekas Plt Kadis PU Minahasa yang sampai saat ini mencari keadilan terkait status dirinya.
Dalam surat terbuka dikatakan dirinya diduga telah menjadi korban ketidakadilan dan tindakan sertamerta oknum sehingga ia menjadi terdakwa.
Padahal putusan pengadilan telah memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah. Hal ini tentu sangat bertentangan nota kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, nomor KEP-109/A/JA/09/2007, no. Pol. B/2718/IX/2007, nomor KEP-1093/K/6/2007 tentang kerjasama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindak pidana korupsi termasuk dana nonbudgeter.
Dalam surat terbuka disampaikan Plt. Kadis PU Kabupaten Minahasa.
Seorang Stevenson Koloay, asal Kabupaten Minut – Sulut. Pernah menjadi Plt. Kepala Dinas PU Kabupaten Minahasa Utara pada tahun 2014 – 2016. Ia mengaku sempat dijatuhi hukuman penjara dan PTDH pada April 2019 atas kasus Jembatan Sampiri TA2015 dengan Anggaran Rp1.136.088.000.
Didakwa dengan kerugian sebesar Rp192.630.567.81. Namun dirasakan mulai tahap penyidikan sampai pada persidangan ketidakadilan dan dipaksakan. Adapun ketidakadilan yang saya rasakan sebagai berikut :
Dibenarkan, kegiatan pembangunan jembatan dalam masa pemeliharaan sudah terbit SK Penyidikan dengan No: print 01/PR.1.66/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016. (Bagaimana tanggung jawab pihak ketiga?)
Dibenarkan, pengajar Politeknik Manado (tenaga ahli) menyatakan kerugian Negara.
- Bagaimana UU No. 15 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara?
- Bagaimana dengan Fatwa Mahkama Agung (MA) Nomor : 068/KMA/AK.01?VII/2012?
Bagaimana dengan SEMA no: 4 tahun 2016?
Dibenarkan, tenaga ahli menyatakan kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi dengan jumlah sebesar Rp168.051.860,37 (hal 7 Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk:PDS-04/Airmad/Ft.1/11/2016) dalam persidangan tidak mengukur hasil pekerjaan dilapangan (volume adalah hasil perkalian pengukuran panjang, lebar, tinggi). Bagaimana pertanggung jawaban logikanya ?
Dibenarkan, kekurangan volume yang menjadi dasar dakwaan oleh pengajar politeknik (tenaga ahli) tinjau/turun ke lokasi pada tanggal 20 Juli 2016 (hal. 88 dari 158 Salinan putusan No:47/pid.sus-TPK/2016/Pn.Mnd) sedang penetapan tersangka tanggal 18 Juli 2016 No. B-01/R.1.16/Fd. 1/07/2016
- Bagaimana dengan proses penetapan tersangka?
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa Ir. Stevenson Koloay, M.si tidak menerima dan menikmati sebagaimana tindak pidana korupsi dimaksud. (hal. 152 dari 158 salinan putusan no: 47/pid.sus-TPK/2016/Pn.Mnd). - Bagaimana Keputusan Mahkama Konstitusi (MK) No: 25/PUU/XIV/2016?
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa, yaitu sebagai berikut: Hal-hal memberatkan; Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal meringankan; terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, Terdakwa tidak menerima dan atau menikmati dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud (hal. 153 dari 158 salinan Putusan No. 47/pid.sus-TPK/2016/Pn.Mnd) - Pernyataan Mendagri, Bpk Tjahyo Kumolo, SH “Korupsi satu rupiah dan satu miliar sama” tetap korupsi, bagaimana kasus ini?
7. Mengadili : (hal. 153 & 154 dari158 salinan putusan No: 47/pid.sus-TPK/2016/Pn.Mnd):
7.1. Menyatakan terdakwa Ir. Stevenson Jerry Koloay, M.si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair7.2.Membebaskan terdakwa dari tuntutan primair7.3.Menyatakan bahwa Ir. Stevenson Jerry Koloay, M.si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair7.4.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Stevenson Jerry Koloay, M.si dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dikurungkan sepenuhnya7.5.Membebaskan terdakwa dari uang pengganti7.6.Menyatakan barang bukti berupa. Bagaimana dengan Keputusan MK No. 25/PUU-XIV/2016
Melalui Surat Terbuka, Ir Stevenson Jerry Koloay berharap mendapat perhatian dari Presiden RI Jokowi.
“Agar keadilan ditegakan. Saya juga akan langsung datang ke Jakarta untuk bertemu bapak Presiden,” ujar Stevenson J. Koloay, baru baru ini. (KRO/RD/TIM)