Menangkan Lion, Ini 10 Perintah MA untuk Mengosongkan Bandara Halim
Menangkan Lion, Ini 10 Perintah MA untuk Mengosongkan Bandara Halim

Menangkan Lion, Ini 10 Perintah MA untuk Mengosongkan Bandara Halim

Menangkan Lion, Ini 10 Perintah MA untuk Mengosongkan Bandara Halim

Detik.com – Lion Group menang di semua tingkatan pengadilan soal pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma. Pengadilan memerintahkan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dan Angkasa Pura (AP) II segera meninggalkan bandara sipil itu, untuk diserahkan dan dikelola PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Group.

Sengketa pengelolaan bandara sipil itu bermula, saat kontrak antara Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dengan AP II habis pada 2003. Lantas ATS yang berada di bawah Lion Air Group masuk dan mendapatkan kontrak untuk mengelola bandara tersebut. Namun setelah ditunggu-tunggu bertahun-tahun, AP II tidak kunjung menghentikan layanan operasinya.

Lantas ATS pun menggugat Inkopau dan AP II untuk menghentikan layanan dan mengosongkan bandara. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dimenangkan pada 2 Mei 2011. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan dengan mengeluarkan 10 amar. Berikut 10 amar tersebut sebagaimana detikFinance kutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/10/2014):

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
  2. Menyatakan perjanjian tanggal 10 Februari 2006 termasuk amandemen tanggal 26 Januari 2008 antara penggugat dan tergugat I adalah sah dan mengikat penggugat I dan tergugat I dengan segala akibat hukumnya
  3. Menyatakan tergugat I (Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) telah ingkar janji/wanprestasi
  4. Menghukum tergugat I (Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) untuk melaksanakan seluruh kewajiban tergugat I atau prestasi tergugat I sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
  5. Menghukum tergugat I atau dari siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/atau apa saja yang terdiri di atas objek perjanjian kepada penggugat
  6. Menyatakan tergugat II (AP II) melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat
  7. Menghukum tergugat II (AP II) atau dari siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/atau apa saja yang terdiri di atas objek perjanjian kepada penggugat
  8. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 1.000
  9. Menghukum pembanding I semula tergugat II dan pembanding II semula tergugat I untuk membayar biasa perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu
  10. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya

Duduk sebagai ketua majelis Mochtar Ritonga dengan anggota Achmad Sobari dan Nasrudin Tappo. Atas vonis itu, AP II kasasi tapi kandas.

“Menolak kasasi PT Angkasa Pura II,” putus majelis kasasi yang diketuai Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting pada 16 Juli 2014 lalu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024