Dream – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata korban penipuan umroh kepada First Travel, Senin 2 Desember 2019. Hakim menyatakan gugatan para korban cacat formil.
” Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara ke satu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara,” kata Majelis Hakim, Ramon Wahyudi.
Gugatan itu dilayangkan oleh sejumlah korban penipuan bos First Travel, antara lain Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kustrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggo.
Majelis hakim menilai gugatan para korban penipuan First Travel tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
” Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang dijauhkan penggugat hanya sebesar Rp1 miliar,” kata dia.
Bukan cuma itu, hakim juga menilai gugatan cacat formil. Sebab, gugatan yang diajukan agen First Travel dan jemaah itu tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami.
Begitu putusan dibacakan, para jemaah korban penipuan kebingungan sebagian besar dari mereka menyatakan tidak mengerti hasil putusan sidang tersebut.
” Kami super bingung pak, tidak mengerti suaranya tidak jelas. Kalau yang sarjana mah mungkin mengerti kita SD saja kagak tamat,” kata Madani, salah satu korban.
Dia belum bisa mengambil sikap apapun, terutama setelah mengetahui bahwa hasil akhir sidang gugatan tersebut adalah penolakan.
” Saya sudah serahkan uang kurang lebih Rp22 Juta ke First Travel, untuk berangkat umrah bersama keluarga. Tapi akhirnya ditipu, dan mencoba mengurus jalur hukum malah seperti ini,” ujar dia.
Baca Juga : Sebagai narasumber pada kegiatan PKPA