Perihal Presiden Tiga Periode

Perihal Presiden Tiga Periode

Sulardi : Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Tempo.co – Setiap warga negara mempunyai hak untuk mengusulkan apa pun demi kebaikan bangsa dan negara ini, termasuk mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Menyampaikan pendapat dan pikiran, baik secara lisan maupun tertulis, merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Bila ada yang mengusulkan masa jabatan presiden diubah, dari dua periode menjadi tiga periode, tentu boleh-boleh saja. Tapi menolaknya pun sah-sah saja.

Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu muncul belum lama ini di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun usulan itu bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang salah satu tujuannya adalah membatasi kekuasaan presiden. Dalam UUD 1945 sebelum perubahan, presiden memiliki kekuasaan yang sangat luas dan bisa sangat lama. Akibatnya, Soeharto menjadi presiden selama 32 tahun atau tujuh periode.

Masalah kekuasaan merupakan masalah klasik. Pada awalnya, di negara-negara dalam bentuk monarki, kekuasaan raja tidak dibatasi oleh waktu atau periode. Raja berkuasa hingga tidak mampu menjalankan kekuasaan atau wafat. Kondisi seperti itulah yang membuat masa jabatan raja menjadi seumur hidup. Proses pergantiannya pun sederhana, yakni melalui stelsel pewarisan. Jauh hari sebelum raja tidak mampu menjalankan kekuasaan, ia telah mempersiapkan ahli waris takhta yang dikenal sebagai putra mahkota. Putra mahkota inilah yang akan menggantikan raja bila saatnya sang raja undur diri atau wafat.

Dampak dari tidak adanya pembatasan masa jabatan kekuasaan raja itu telah melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang, persis seperti yang telah dikatakan oleh Lord Acton, yakni “dalam kekuasaan yang absolut tanpa batas pasti terjadi penyalahgunaan kekuasaan”.

Negara-negara di berbagai belahan dunia berlomba mengurangi dan membatasi kekuasaan presiden. Tapi di sini malah ada yang mengusulkan penambahan periode masa jabatan presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.

Gagasan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan gagasan ahistoris. Sejarah ketatanegaraan kita telah membuktikan betapa sulitnya mengubah tafsir kalimat “sesudahnya dapat dipilih kembali” dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Tafsir yang kuat dan diberlakukan pada masa Orde Baru berkuasa adalah seseorang bisa menjadi presiden terus-menerus asalkan setiap lima tahun dipilih dan terpilih. Tafsir itulah yang mengakibatkan bangsa ini terjebak dalam situasi untuk terus mengangkat Soeharto menjadi presiden.

Pada era reformasi, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode berhasil dilakukan melalui perubahan Pasal 7 UUD 1945 menjadi “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. Dengan demikian, seseorang maksimal hanya boleh menjadi presiden atau wakil presiden dalam dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.

Maka, logis dan waraskah bila kita mengubah lagi masa jabatan itu menjadi tiga periode? Saya tidak menemukan argumentasi yang rasional dan logis untuk mengubah pasal tersebut. Kalaupun ada argumentasi yang rasional, hal itu tetap sulit diterima nalar karena perpanjangan masa jabatan presiden adalah pertaruhan untuk kepentingan sesaat dan demi kepentingan golongan tertentu. Gagasan ini mencederai semangat reformasi dan keinginan membangun demokrasi yang bermartabat.

Kita perlu melihat kembali mengapa konstitusi Amerika Serikat saat ini membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. Pada awalnya, konstitusi Amerika tidak mengatur berapa periode seseorang bisa menjadi presiden. Pada masa awal setelah kemerdekaan Amerika pada 1776, seseorang memang hanya menjabat maksimal dua periode. Dasarnya ialah konvensi ketatanegaraan, bukan konstitusi. Franklin Delano Roosevelt menjabat empat periode sejak 1933 tapi lebih dulu wafat pada 1945, sehingga jabatan kepresidenannya dilanjutkan oleh wakilnya, Harry S. Truman.

Setelah itu, Kongres mengamendemen konstitusi. Dalam perubahan ke-21 pada 1959, Amerika membatasi masa jabatan presidennya maksimal dua periode dengan Amendemen XXII ayat 1: “Tidak ada orang yang akan dipilih untuk jabatan presiden lebih dari dua kali.” Sejak saat itu, Presiden Amerika sebaik apa pun tidak bisa menjabat lebih dari dua periode hingga kini.

Bangsa ini harus ingat bahwa kita punya sejarah yang tidak menyenangkan ihwal presiden yang diangkat seumur hidup melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno MenjadiPresidenRepublik IndonesiaSeumur Hidup. Ini berakhir dengan pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno melalui Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno.

Tegasnya, MPRS yang mengangkat Sukarno sebagai presiden seumur hidup dan MPRS pula yang mencabut kekuasaan itu. Sementara itu, Soeharto pada 21 Mei 1998 menyatakan berhenti sebagai presiden setelah berkuasa selama 32 tahun.

Pelajaran dari kedua kasus itu adalah jangan sampai terulang lagi bangsa ini menjerumuskan pemimpinnya dalam kekuasaan yang besar dan lama, tapi pada akhirnya dijatuhkan dengan sangat menyakitkan.

Baca Juga : Wirjono Prodjodikoro, Ensiklopedis Hukum di Kursi Ketua Mahkamah Agung

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024