JAKARTA, REQnews – Pingin langsing? Cobalah melancong ke Jepang. Dijamin hasrat untuk mendapatkan postur tubuh ideal bakal didapatkan di negara ini.
Mengapa demikian? Ternyata di Jepang haram hukumnya memiliki tubuh gendut. maka, setiap penduduk Jepang akan sangat berusaha membuat tubuh mereka tetap ramping hingga masa tua.
Peraturan ini bukanlah main-main lho. Hukum di Jepang ini diberi nama Metabo Law atau Metabo.
Hukum yang sudah ada sejak tahun 2008 ini, mengharuskan laki-laki di atas usia 40 tahun tidak boleh memiliki lingkar pinggang lebih dari 85 centi meter (cm).
Sementara perempuan masih diberi kelonggaran dengan tidak boleh melebihi 90cm. Akan tetapi, hukum tersebut tentu saja tidak berlaku untuk para atlet Sumo yang menjalani karirnya di bawah usia 40 tahun.
Hukum ini diberlakukan dengan alasan agar warga Jepang tetap langsing dan sehat. Dengan begitu, mereka akan terhindar dari penyakit kolesterol tinggi dan tekanan darah tinggi.
Lantas, bagaimana jika terlanjur gendut? Sanksi yang diberikan pun cukup unik. Memang tak masuk penjara, tapi warga yang melanggar harus mengikuti konseling dan program diet yang ditetapkan pemerintah.
Setiap perusahaan yang sejumlah karyawannya memiliki berat badan berlebih juga harus membayar denda dengan maksimalnya sebesar 19 juta dollar AS.
Otomatis semua perusahaan dan instansi pemerintah mencari cara supaya semua karyawan bisa tetap langsing dengan beberapa cara.
Di antaranya, melakukan program wajib olahraga 30 menit sebelum mulai kerja, wajib naik turun tangga saat kerja di kantor, pola diet makanan sehat di kantin dan larangan cemilan kemasan dan makanan olahan.
Dan lucunya, perusahaan sampai memberikan para karyawan sebuah handuk Metabo yang terbordir ukuran centimeter nya, supaya mereka bisa mengecek lingkar perut setiap pagi sehabis mandi.
Hmm, hukum yang sangat unik. Lalu, apa jadinya bila hukum ini bisa diterapkan di Indonesia?
Baca Juga : HRW: Pemukiman Israel Tidak Memiliki Dasar Hukum