Kompas.com – Terkait rencana pelimpahan berkas kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulselbar segera menggelar perkara kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Dalam waktu dekat kita akan ke KPK untuk gelar perkara kasus Bandara Mangkendek. Gelar perkara itu untuk pelimpahan berkas dari Polda Sulselbar ke KPK,” kata Kasubdit III, AKBP Adip P kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).
Sementara itu, Plt Humas KPK, Yuyuk Andriati yang dikonfirmasi membenarkan kasus korupsi Bandara Mangkendek segera digelar.
Menurut dia, sebelum pengambil alihan kasus itu, terlebih dahalu dilakukan gerlar perkara oleh penyidik Polda Sulselbar. “Dijadwalkan pertengahan Maret ini akan dilakukan gelar kasus bersama di KPK,” ungkap Yuyuk melalui pesan singkatnya ke Kompas.com di Makassar.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sulselbar, Kombes Polisi Herry Dahana mengungkapkan, kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek penuh intervensi dari berbagai pihak. “Selama kasus ini ditangani, banyak intervensi yang masuk dari berbagai pihak. Wartawan pasti tahu itu,” katanya.
Herry mengungkapkan, salah satu intevensi yang dihadapi penyidiknya di antaranya penolakan berkas perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Padahal, berkas perkara tersebut dianggap telah rampung dan sudah bisa dinyatakan P21.
“Tapi ini berkas perkara bolak-balik terus alias ditolak oleh Kejati Sulselbar. Biar pun sudah dilengkapi, berkas masih ditolak, sehingga kasus ini terbilang mandek,” tuturnya.
(Kongres Advokat Indonesia)