CNNIndonesia.com – Komisi Hukum DPR RI meminta penjelasan Jaksa Agung Prasetyo terkait deponering (pengesampingan perkara) kasus yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengaku hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan atas kepentingan umum dan hukum dari pengesampingan perkara bekas Komisioner KPK.
“Apakah karena di situ juga deponering merujuk pada imunitas yang ada dari UU Advokat? Kepentingan umum apa? Kalau tidak menghentikan, apakah publik akan gaduh terus? Dijelaskan dong,” kata Arsul Sani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3)
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan pengesampingan perkara dua mantan pimpinan KPK dikarenakan sangat menyita perhatian publik dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.
Namun hal tersebut dibantah Arsul Sani. Legislator Partai Persatuan Pembangunan ini mengingatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak lagi memimpin lembaga anti-rasuah. Dia pun mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung.
“Masa jabatan keduanya sudah lewat Oktober kemarin. Dimana gangguan kerja pemberantasan korupsi. Kalau dalam kasus ini tidak dijelaskan kepentingan secara luas, ya tidak profesional. Kasihan institusi kejaksaannya,” katanya.
Senada, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo berpendapat deponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto berbeda dengan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
“Saat itu memberikan deponering kasus Bibit-Chandra karena mereka masih menjadi pimpinan KPK. Kalau tidak segera dideponering akan mengganggu jalanya upaya pemberantasan korupsi KPK,” ujar Bambang Soesatyo.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman. Menurutnya, hanya Prasetyo yang mengetahui kepentingan umum dari pengesampingan perkara bekas dua pimpinan KPK tersebut. Karenanya, dia meminta Prasetyo menjelaskan ke publik kepentingan umum dari keputusannya itu.
“Jaksa agung harus jelaskan ini ke publik. Kalau tidak, ada kesan penegak hukum main-main,” tutur Benny K Harman.
Selain itu, dia mengingatkan status tersangka pun tetap akan melekat bagi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. “Kalau deponering tidak mengubah status hukum mereka. Tidak menghapuskan tersangka. Karena itu sudah terbukti dengan P21,” ucapnya.
(Kongres Advokat Indonesia)