RUU Advokat Bukan untuk PERADI, Bukan untuk KAI - Kongres Advokat Indonesia
DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dikukuhkan

RUU Advokat Bukan untuk PERADI, Bukan untuk KAI

DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dikukuhkan

Hukumonline.com – Salah satu RUU yang menjadi polemik tahun lalu (2014), RUU Advokat, kembali masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. Walaupun tidak menjadi prioritas tahun 2015 ini, RUU Advokat tetap berpotensi mengundang pro kontra, khususnya antar organisasi advokat yang berseberangan pendapat.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyambut baik keputusan DPR memasukkan RUU Advokat dalam prolegnas. Menurut dia, RUU Advokat adalah satu jalan untuk memperbaiki dunia advokat Indonesia. Tjoetjoe tegaskan, RUU Advokat bukan untuk kepentingan organisasi advokat tertentu saja, tetapi untuk kepentingan semua advokat.

“RUU Advokat ini ditujukan untuk memperbaiki kehidupan semua advokat. Bukan hanya untuk KAI, bukan hanya untuk PERADI, bukan hanya untuk IKADIN, bukan hanya untuk PERADIN, tapi untuk semua. Untuk Advokat!” paparnya.

Tjoetjoe meminta agar setiap organisasi advokat tidak mengedepankan ego sektoral dalam memandang RUU Advokat. Dia justru berharap organisasi-organisasi advokat duduk bersama membentuk tim untuk membahas pasal per pasal agar RUU Advokat dapat dirumuskan dengan baik.

Mengomentari konsep single bar usulan fraksi PPPyakni PERADI menjadi organisasi hulu yang menjalankan fungsi regulator, pengawas, dan penetapan standar pendidikan advokat, menilai konsep itu sebenarnya mirip dengan konsep Dewan Advokat Nasional yang ditawarkan dalam RUU Advokat versi DPR periode sebelumnya.

“Ya bolehlah. Mau PERADI kek mau KAI kek. Tetapi kalau memang KAI, misalnya namanya, yang ada di atas, KAI tidak boleh punya anggota,” ujar Tjoetjoe.

Jika mengikuti konsep single bar usulan fraksi PPP, Tjoetjoe berpendapat organisasi hulu itu tidak boleh memiliki anggota. Organisasi itu hanya mengurus regulasi, pengawasan, dan penetapan standar pendidikan.

“Yang boleh punya anggota cuma organisasi-organisasi advokat. Karena dia mengurus semua advokat tanpa melihat organisasinya,” katanya.

Lebih lanjut, Tjoetjoe juga menekankan pentingnya RUU Advokat sebagai jalan untuk memperkuat perlindungan terhadap advokat. Mengaku miris melihat kasus yang menimpa Bambang Widjajanto, Tjoetjoe mengatakan perlindungan advokat selama menjalankan profesi dengan iktikad baik harus diperkuat.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan menegaskan sikap PERADI menolak RUU Advokat. Dia meminta RUU Advokat tidak perlu bahas oleh pemerintah dan DPR. “Kita menginginkan itu tidak perlu dilanjutkan pembahasannya,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (3/2).

Meskipun belum mengetahui isu apalagi yang dimasukkan ke dalam RUU Advokat yang baru, Otto mengatakan PERADI akan tetap menolak jika substansi RUU Advokat sama seperti yang sebelumnya.

“Intinya, pada prinsipnya kita menganut single bar. Kalau memang yang diperjuangkan itu prinsip single bar, ya kita setuju. Tapi kalau bukan single bar, tentunya kita nggak setuju. Itu poinnya,” tegas Otto. sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024