UU Baru Disahkan, KPK Terus Berikhtiar Lawan Korupsi

UU Baru Disahkan, KPK Terus Berikhtiar Lawan Korupsi

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus berikhtiar melawan korupsi di Indonesia. Melalui surat elektronik yang disebar di internal KPK, pada Rabu (18/9/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan seluruh pegawai KPK agar tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya.

“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” kata Agus Rahardjo.

Diketahui, DPR dalam Rapat Paripurna telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9/2019). Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, di tengah kondisi seperti saat ini, KPK tidak patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi. Untuk tetap memaksimalkan tugas pemberantasan korupsi, pimpinan KPK telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti menganalisis materi-materi di RUU KPK yang disahkan DPR, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.

“KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” kata Febri Diansyah.

KPK, kata Febri, tak ingin harapan publik terhadap pemberantasan korupsi pupus saat paripurna mengesahkan UU KPK yang baru. Untuk itu, KPK berkomitmen tetap berikhtiar memberantas korupsi. Dalam kesempatan ini, KPK, kata Febri, berterima kasih pada seluruh elemen masyarakat mulai mahasiswa, dosen, guru besar, aktivis antikorupsi, pemuka agama hingga tokoh masyarakat yang telah menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi.

“Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tidak didengar hingga RUU disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi. KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” tegas Febri Diansyah.

Febri mengatakan, dalam sejarah di Indonesia maupun negara-negara lain, pemberantasan korupsi selalu melewati rintangan. Namun, KPK berkomitmen berupaya melewati hambatan tersebut bersama seluruh pihak yang menjadi bagian gerakan antikorupsi. “Dalam sejarahnya, baik di Indonesia atau di negara mana pun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi selalu harus melewati rintangan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini,” tegas Febri Diansyah.

Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Permudah Bebas Bersyarat Koruptor

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024