KPK Geledah Gudang PT Hutama Karya Terkait Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
KPK Geledah Gudang PT Hutama Karya Terkait Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

KPK Geledah Gudang PT Hutama Karya Terkait Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

KPK Geledah Gudang PT Hutama Karya Terkait Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

Detik.com – KPK melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN. Hari ini penggeledahan dilakukan di gudang PT Hutama Karya di Bogor.

“Hari ini (penggeledahan terkait kasus korupsi pembangunan gedung IPDN) di Bogor, di gudang PT HK,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).

Yuyuk menyebut masih ada kemungkinan kasus tersebut untuk dikembangkan. Namun untuk saat ini KPK masih berfokus menangani kasus pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat tersebut. “Masih ada kemungkinan dilakukan pengembangan, tapi kita fokus dulu di kasus IPDN di Agam,” ucap Yuyuk.

Sebelumnya pada Rabu (2/3), tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, di kawasan Jatibening. Selain kediaman Dudy, penyidik juga menggeledah 2 lokasi lain di kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah salah seorang panitia pengadaan. Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan termasuk di kantor Kemendagri.

Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023