Jakarta, medcom.id : Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) menilai demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Ini bisa dilihat dari aspek supremasi hukum.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi menyebut cita-cita supremasi hukum Indonesia saat reformasi mengalami distorsi dan kemunduran. Hukum yang mestinya membatasi kekuasaan sekarang menjadi alat kekuasaan
Ia mencontohkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang tidak didialekkan dengan DPR.
“Kemudian dibuat dengan alasan kegentingan memaksa. Meskipun itu tidak objektif bisa membubarkan masyarakat sipil yang tidak pancasilais. Dinilai radikalis tanpa perlu putusan pengadilan,” kata Arif dalam konferensi pers di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu, 15 September 2019.
Padahal, Indonesia negara hukum, pengadilan adalah tempat menguji secara objektif segala hal berkaitan Perundang-Undangan. “Padahal dalam konteks negara hukum pembubaran sebuah organisasi mestinya melalui peradilan ini menggambarkan supremasi hukum kita hari ini,” terangnya.
Ia juga menyoroti peraturan perundang-undangan yang tidak memperhatikan partisipasi publik. Padahal, kunci negara demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat.
“Hal ini mutlak karena idenya rakyat membentuk undang-Undang membuat ketentuan membatasi pemerintah tapi saat ini banyak peraturan perundang undangan mengabaikan proses partisipasi,” ungkapnya.
Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan secara kejar tayang juga menjadi perhatian Arif. Menurutnya, substansi masih jauh dari prinsip demokrasi dan jauh dari perlindungan HAM.
“KUHP dikejar untuk disahkan di akhir masa jabatan DPR. Bahkan menarget 17 Agustus untuk kado kemerdekaan,” kata Arif.
Teranyar tentang RUU KPK. RUU diduga untuk mengeliminasi berbagai kewenangan KPK. “Komisi antirasuah yang kita banggakan selama ini untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi, kolusi, nepotisme, tidak pernah muncul di prolegnas hanya dua minggu presiden menyetujui inkonstitusional itu,” ujarnya.
Baca Juga : AJI Sebut 10 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers