Tersangka Pemeran Video Asusila di Garut Meninggal

Tersangka Pemeran Video Asusila di Garut Meninggal

TEMPO.CO, Jakarta – Seorang tersangka kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial A, 30 tahun, meninggal. Ia mengembuskan nafas terakhir di rumahnya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Sabtu dini hari, 7 September 2019. A sebelumnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet Garut.

Kuasa hukum almarhum, Soni Sonjaya, SH, mengatakan, telah mendapatkan informasi soal kliennya yang meninggal di rumah orang tuanya itu.

“Menerima kabar jam 5.30 WIB dari keluarganya bahwa klien kami sudah meninggal, kami juga sempat tidak percaya,” kata Soni.

Ia menuturkan, almarhum memang dalam kondisi sakit dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Garut sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.

Namun almarhum yang dirawat di rumah sakit itu, kata dia, meminta kepada keluarganya untuk pulang ke rumah meskipun kondisi kesehatan belum membaik.

“Sebelum meninggal dunia, tiga hari sebelumnya dirawat di RSU karena mungkin ingin pulang, akhirnya pulang dan kondisinya memang memburuk,” katanya.

Tetangga almarhum, Cicih (50) menambahkan, A sebelumnya dirawat di rumah sakit kemudian pulang ke rumahnya, pada Jumat, 6 September 2019 sore. Ia meninggal pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut Cicih, ia sudah mengenal A sejak lama. Sebelum pindah ke perumahan di Desa Sirnajaya, almarhum tinggal di Kampung Sanding, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota.

“Almarhum lalu pindah sama orang tuanya ke sini,” kata Cicih.

Almarhum merupakan seorang tersangka dalam kasus video asusila yang diperankan bersama mantan istrinya berinisial V yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain A dan V, ada juga tersangka lain, yakni inisial W yang terlibat dalam video asusila tersebut. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang sampai saat ini belum tertangkap.

Khusus A sejak ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan karena kondisinya sakit. Sedangkan tersangka lain ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan hukum.

Baca Juga : Abraham Samad Soroti Enam Poin RUU KPK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024