Polisi Terbakar di Cianjur Meninggal, Emil: Hukum Tegas Pelaku

Polisi Terbakar di Cianjur Meninggal, Emil: Hukum Tegas Pelaku

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan duka cita atas meninggalnya Inspektur Dua Erwin Yudha Wildani, anggota Polsek Cianjur pada Senin dini hari tadi.

Erwin meninggal setelah berjuang akibat luka bakar lebih dari 65 persen yang dideritanya saat insiden unjuk rasa di Cianjur dua pekan lalu.

“Saya menghaturkan duka cita mendalam kepada keluarga yang bersangkutan, almarhum, juga kepada keluarga kepolisian Cianjur dan Polda Jawa Barat,” kata dia di Bandung, Senin, 26 Agustus 2019.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, meminta agar pelaku yang melempar bahan bakar penyebab insiden terbakarnya petugas polisi tersebut dihukum tegas. “Saya mengharap yang bertanggung jawab ditindak secara hukum, secara tegas,” kata dia.

Ridwan Kamil mengatakan, aksi unjuk rasa agar menghindari kekerasan. “Saya minta siapa pun di Republik ini, boleh menyampaikan unjuk rasa, aspirasi, tapi harus dalam koridor adab, koridor hal-hal yang baik. Kalau pesannya sampai, kenapa harus menggunakan kekerasan,” kata dia.

Ridwan Kamil meminta agar mahasiswa mengambil pelajaran dari peristiwa ini. “Ini juga pelajaran untuk mahasiswa, lakukan penyampaian aspirasi sesuai dengan cara-cara ketimuran yang kita pahami,” kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan Ryan Suryana, tersangka kasus polisi terbakar di Cianjur, akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Penetapan hukuman lebih berat dijatuhkan setelah Inspektur Polisi Dua Erwin Yudha Wildani meninggal pada Senin dini hari, 26 Agustus 2019.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ryan akan dihukum maksimal 12 tahun penjara.

“Ya sesuai dengan undang-undang saja yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2019.

Ryan ditetapkan tersangka oleh polisi pada 16 Agustus 2019. Ia diduga melempar cairan bahan bakar sesuai alat bukti dari penyidik. Alhasil, Ryan pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polri akan menerapkan Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum kepada RS.

Baca Juga : Sosiolog dan Pakar Hukum Dilibatkan dalam Tes Wawancara Capim KPK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024