Jakarta, medcom.id : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan 23 perusahaan tengah didalami terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sanksi administrasi hingga pidana dapat dikenakan kepada perusahaan yang terbukti bersalah.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan hukuman yang diberikan sesuai tingkat kesalahan perusahan yang bersangkutan. Ketika ditemukan unsur pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti ke kepolisian.
“Kalau ada kerugian lingkungan yang diakibatkan kelalaian perusahaan kemungkinan akan kita minta pertanggujawaban perdata, seperti ganti kerugian lingkungan atau pemulihan,” ujar Yazid kepada Medcom.id, di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.
Yazid menjelaskan tingkat kesalahan ditentukan melalui data dan fakta yang ditemukan di lapangan. Pendalaman data akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan KLHK hingga Dinas Kehutanan dalam tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
“Mereka memiliki kewenangan sanksi hukum berupa paksaan pemerintah, bahkan pencabutan izin, mereka punya kewenangannya,” tuturnya.
Yazid mempercayai dengan hukuman yang telah diterapkan oleh pemerintah, memberikan efek jera kepada pelaku karhutla. Pasalnya, sanksi tegas terbukti menurunkan kasus karhutla sejak 2016.
“Terbukti efektif, pada 2016, 2017, 2018 hampir dibilang gak ada, baru 2019 ini yang agak banyakan lagi, 2017, 2018,2019 awal kita tidak pernah ekspor asap ke Singapura dan Malaysia,” tuturnya.
Baca Juga : Korban Eksploitasi Seksual Rentan Terjerat UU Pornografi