Hidupkan GBHN, Zulhas Sebut MPR 2019-2024 Akan Amendemen UUD

Hidupkan GBHN, Zulhas Sebut MPR 2019-2024 Akan Amendemen UUD

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua MPR Zulkfli Hasan mengatakan MPR periode 2019-2024 akan mengamendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Zulhas akan merekomendasikan MPR periode berikutnya itu untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945.

Menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan lantaran MPR periode saat ini tidak dapat melakukan amendemen.

“MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Zulhas di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8).

Zulhas menuturkan MPR masa jabatan 2009-2014 belum bisa mewujudkan amendemen UUD 1945 karena usul pengubahan dasar konstitusi itu tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Ketentuan itu diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan Tatib MPR.

Lebih lanjut, Ketum PAN ini mengklaim rekomendasi kepada MPR periode 2019-2024 akan diikuti dengan penyerahan hasil kajian amendemen terbatas yang telah dibuat oleh MPR periode 2014-2019.

Pihaknya juga akan memberikan hasil refleksi pelaksanaan UUD 1945 yang berasal dari pandangan sejumlah pakar hukum seperti Bagir Manan, Maria Farida Indrati, hingga Andy Omara.

“Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014-2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan,” ujarnya.

Adapun pasal-pasal yang perlu disempurnakan melalui perubahan UUD 1945, kata Zulhas ada lima hal. Pertama, terkait penataan kewenangan MPR. Terkait hal itu, ia menyebut MPR harus diberi kedudukan baru sebagai lembaga tertinggi negara.

“Namun demikian harus dihindari terjadinya reinkarnasi MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat seperti yang terjadi pada saat berlakunya UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan,” ujar Zulhas.

Kedua, tentang penataan kewenangan DPD dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh daerah.

Ketiga, penataan kekuasaan kehakiman seperti menyatukan pengujian perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi, serta meningkatkan kelembagaan Komisi Yudisial menjadi Dewan Yudisial dengan kewenangan mengawasi perilaku seluruh hakim, mulai dari Hakim Agung sampai Hakim Peradilan yang ada di bawahnya, serta Hakim Konstitusi.

Keempat, penataan sistem presidensial dengan mengkaji ulang, antara lain keharusan bagi Presiden untuk mendapatkan persetujuan atau pertimbangan dari DPR dalam hal pengangkatan jabatan-jabatan tertentu, menegaskan perlunya pembentukan UU tentang lembaga kepresidenan, hingga mengkaji ulang keikutsertaan pemerintah dalam pembentukan UU.

“Kelima, melakukan penataan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara,” ujar mantan Menteri Kehutanan ini.

Baca Juga : 3.128 Napi Tindak Pidana Khusus Dapat Remisi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024