TEMPO.CO, Jakarta – Proses pemilihan ulang Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) memberlakukan beberapa persyaratan. Diantara ketentuan itu ada yang tergolong baru dari syarat sebelumnya, yaitu terkait radikalisme dan terorisme.
“Majelis Wali Amanat akan menelusurinya dan bekerjasama dengan lembaga lain,” kata ketua pemilihan rektor Unpad Soni Akhmad Nulhaqim, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Pada persyaratan administrasi bakal calon rektor, tercantum kewajiban membuat surat pernyataan kesediaan penelusuran rekam jejak keuangan, media sosial, radikalisme dan terorisme.
Sebelumnya Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta kepada rektor perguruan tinggi dan direktur politeknik di Indonesia untuk mendata dosen, pegawai, maupun mahasiswanya, untuk mencegah adanya paham radikalisme.
“Ini sudah kami lakukan pada 2018 ya, saya minta ini saya perketat lagi, rektor dan direktur perguruan tinggi di seluruh Indonesia tolong semua mendata nomor telepon dan media sosial baik dosen, pegawai maupun mahasiswanya. Kalau mereka terpapar radikalisme, katakan tergabung HTI contohnya, maka akan kita cek apakah benar melalui profiling,” ujar Nasir, di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran mengulang lagi proses pemilihan rektor baru periode 2019-2024 dari awal. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebelumnya menganulir proses pemilihan yang dimulai Agustus 2018 karena dinilai ada yang tidak sesuai aturan. MWA Unpad kini membentuk panitia pemilihan anyar untuk mencari calon rektor.
Persyaratan bakal calon rektor Unpad diantaranya berkewarganegaraan Indonesia, bergelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala. Asalnya bisa dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh pemerintah.
Usia bakal calon rektor dipatok maksimal 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain melampirkan daftar riwayat hidup dan surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon rektor dengan bermaterai cukup, pendaftar wajib membuat tulisan singkat tentang motivasinya menjadi Rektor Unpad, serta strategi pengembangan Unpad.
Baca Juga : Pengamat Hukum Soal Kinerja Pansel Capim KPK: Calon dan Pansel Sama-sama Kredibel