Tiga Tersangka Korupsi KPU Jatim Dijebloskan ke Penjara
Tiga Tersangka Korupsi KPU Jatim Dijebloskan ke Penjara

Tiga Tersangka Korupsi KPU Jatim Dijebloskan ke Penjara

Tiga Tersangka Korupsi KPU Jatim Dijebloskan ke Penjara

VIVA.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat, Rabu, 2 Maret 2016.

Tiga tersangka yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, itu yakni Achmad Suhari, Bendahara KPU Jatim; Anton Yuliono, PNS KPU Jatim; dan Nanang Subandi, rekanan swasta. Mereka ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim.

Dua tersangka lain, Fahrudi (pegawai BUMN, perantara), Ahmad Sumariyono (konsultan), lolos penahanan karena mangkir panggilan. “Sebenarnya lima tersangka yang dipanggil, tapi dua tersangka tidak datang. Akan dipanggil lagi minggu depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, menjelaskan bahwa penyidikan kasus DPT Fiktif di KPU Jatim tidak hanya berhenti di lima tersangka itu. Sebab, bisa jadi anggaran yang diselewengkan dinikmati oleh lebih dari lima tersangka itu.

Penyidik akan mengembangkan, di antaranya menelisik bukti surat yang dijadikan dasar pencairan anggaran yang berasal dari APBN 2014. Sebab, setiap surat pengajuan dan pencairan pasti terbubuh tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Sekretaris KPU Jatim.

“Dilihat apa KPA sekadar tanda tangan atau ada niat juga untuk melakukan penyelewengan. Karena terkadang ada bawahan yang mencatut tanda tangan atasan,” jelas Dandeni.

Sementara itu, Syahrul Borman, penasihat hukum tersangka Achmad Suhari, mengatakan kliennya menerima penahanan tersebut. Tapi dia tetap akan mengajukan upaya penangguhan penahanan. Menurutnya, selaku bendahara, kliennya hanya berperan menerima transferan uang yang diselewengka.

Ditanya apakah kliennya berbuat korupsi atas perintah atasannya, Syahrul enggan menjawab. “Klien saya tidak mencatut pejabat siapa pun di atasnya. Tapi yang jelas klien saya hanya menerima transferan saja, tidak banyak tahu soal proyek fiktif itu,” katanya.

Seperti diberitakan, sejak Januari lalu Pidana Khusus Kejari Surabaya menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan dan distribusi cetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim. Ternyata proyek tersebut fiktif dan hanya diajukan untuk mencairkan anggaran komisi. Kerugian negara diperkirakan Rp7 miliar. Kejati mengambil alih kasus ini.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024