BANDUNG, (PR).- Benny Bachtiar yang sempat menjadi calon Sekretaris Daerah Kota Bandung, meyakini gugatan terhadap Wali Kota Bandung Oded M. Danial akan dikabulkan. Bila dikabulkan, maka pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung menjadi batal.
“Iya, kita harus yakin sehingga bisa meyakinkan majelis hakim atas gugatan ini. Terlebih bukti surat sangat lengkap dan ini akan menjadi penguat atas gugatan kami, terlebih nantinya akan dihadirkan dua saksi ahli yang akan memperkuat gugatan ini. Jadi menurut pemahaman saya, dengan telah melakukan pengujian administrasi harusnya dibatalkan pelantikan sekda tersebut,” ujar kuasa hukum Benny Bachtiar, Wahyu Setiazie, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jln Dipenogoro Kota Bandung, Selasa, 6 Agustus 2019.
Menurut Wahyu, dalil-dalil tersebut sudah disampaikan sebelumnya melalui gugatan, kemudian diperkuat dalam replik yang telah diberikan langsung kepada majelis hakim PTUN Bandung yang diketuai oleh Tri Indra Cahya Permana. “Dalam sidang tadi sudah saya sampaikan replik, tidak dibacakan tapi langsung diberikan kepada majelis hakim,” ujarnya.
Menurutnya, ada empat poin yang disampaikan dalam replik tersebut yang sekaligus menyanggah jawaban tergugat. Pertama adalah menyoroti soal perubahan usulan dari tergugat untuk penggantian nama calon sekda. “Kedua, kaitan dengan SK-nya sendiri, kita pandang ada hal-hal secara administrasi tidak terpenuhi,” katanya.
Poin lain yang jadi sorotan yakni mengenai SK pengangkatan sekda Ema Sumarna yang dinilai cacat secara hukum. Alasannya, SK itu tidak mendasarkan kepada syarat administrasi, di antaranya persetujuan Mendagri, rekomendasi dari Komisi ASN, dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Kemudian, poin yang terakhir kaitan dengan pengganti sekda yang dipandang tidak berdasar hukum karena sudah ada pejabat sekda yang definitif saat itu.
Sidang dilanjutkan dengan duplik, pekan depan
Sementara itu, jalannya persidangan dilakukan dua kali karena majelis hakim memandang perlu ada perbaikan dalam replik yang disampaikan penggugat. Sidang sempat diskor dan dibuka kemblai pada pukul 12.30 WIB. Majelis hakim pun memberi kesempatan kepada tegugat untuk menyampaikan duplik pada 13 Agustus 2019.
Seperti diketahui, Benny Bachtiar sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Gubernur Jawa Barat untuk menjadi Sekda kota Bandung. Namun, pada kenyataannya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, malah melantik Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung pada Maret 2019 lalu.
Benny akhirnya menggugat surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung nomor 821.2./Kep-BKPP tentang pemberhentian Ema Sumarna sebagai kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan mengangkatnya sebagai Sekda Kota Bandung yang dikeluarkan pada 21 Maret 2019. Menurutnya, pemberhentian Ema bermasalah.
Baca Juga : Ancam Demonstran Hong Kong, China: Siapa Bermain Api Akan Binasa