TEMPO.CO, Jakarta – Sidang gugatan pengembang pulau reklamasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negera Jakarta Timur, Selasa 6 Agustus 2019. Gugatan terkait pencabutan izin prinsip reklamasi di Pulau F oleh PT Agung Dinamika Perkasa yang digandeng PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk berkongsi untuk rencana pembangunan pulau seluas 190 hektare itu.
“Persidangan nomor perkara 153 tertutup,” ujar pegawai Pengadilan Negeri TUN Jakarta Timur, Purwoyo, di kantornya, Selasa 6 Agustus. Purwoyo merujuk nomor perkara itu untuk gugatan yang diajukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Purwoyo menyebutkan, persidangan tertutup lantaran agenda masih dalam tahap persiapan pemeriksaan. Tampak hadir dalam persidangan tersebut perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta dan tim penasehat hukum PT Agung Dinamika.
Usai persidangan kedua belah pihak enggan memberikan keterangan. Staf Biro Hukum DKI menolak diwawancarai dengan alasan bergegas ke persidangan yang kain. Sedang perwakilan PT Agung Dinamika menyatakan tidak bisa berkomentar lantaran tidak diizinkan oleh kliennya.
PT Agung Dinamika menggugat Gubernur DKI Jakarta terkait Surat Keputusan Gubernur nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi pulau F.
Gugatan tersebut sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur nomor 2268 tentang izin reklamasi atas Pulau F.
Anak perusahaan Agung Podomoro Land itu mengikuti jejak PT Taman Harapan Indah untuk izin reklamasi di Pulau H. Gugatan Taman Harapan Indah dimenangkan hakim yang disambut banding oleh Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga : LBH Gugat Tim Asistensi Hukum Wiranto Ke PTUN