Detik.com – Mahkamah Agung (MA) telah menghukum lima operator yang melakukan kartel tarif SMS. Kelimanya harus membayar denda kepada negara sebesar Rp 77 miliar.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan operator-operator seluler tersebut harus membayar denda paling lambat 30 hari setelah menerima salinan putusan MA. Jika tidak dilaksanakan maka KPPU bisa meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi.
“Setelah ada putusan kasasi, harus diserahkan dulu salinan MA ke lima terlapor itu. Paling lambat 30 hari setelah menerima salinan putusan, harus bayar. Kalau tidak, itu kita bawa ke pengadilan untuk eksekusi,” terang Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat dihubungi detikcom, Kamis (3/3/2016).
Syarkawi mengatakan, lima operator itu harus membayar ganti rugi kepada perusahaan secara tunai dan langsung lunas. Tidak dibayar secara berkala karena tidak ada dalam perjanjian. “Mereka harus tetap bayar langsung sesuai putusan. Biasanya usai sidang ada pembicaraan soal pembayaran bertahap, ini tidak ada. Berarti harus langsung,” pungkasnya.
Lima operator pelaku kartel yang terbukti bersalah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kelima operatir yang dihukum adalah:
- PT Excelkomindo Pratama Tbk sebesar Rp 25 miliar.
- PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp 25 miliar.
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebesar Rp 18 miliar.
- PT Bakrie Telecom Tbk sebesar Rp 4 miliar
- PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 5 miliar
Keputusan itu diketok oleh MA yang diketuai majelis hakim agung Syamsul Maarif SH LLM PhD dengan anggota hakim agung Dr Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha pada 29 Februari 2016.
(Kongres Advokat Indonesia)