Aneh, KY Tiba-tiba Dukung Pensiun Hakim Agung di Usia 70 Tahun
Aneh, KY Tiba-tiba Dukung Pensiun Hakim Agung di Usia 70 Tahun

Aneh, KY Tiba-tiba Dukung Pensiun Hakim Agung di Usia 70 Tahun

Aneh, KY Tiba-tiba Dukung Pensiun Hakim Agung di Usia 70 Tahun

Detik.com – 10 tahun terakhir Komisi Yudisial (KY) mengkritisi usia pensiun hakim agung yang dinilai terlalu tua. Namun tiba-tiba pimpinan KY yang baru tiba-tiba mendukung pensiun hakim agung di usia 70 tahun, bahkan membandingkan dengan Amerika Serikat yang tidak mengenal pensiun.

“Pimpinan KY saat ini sebaiknya tidak buru-buru menolak perubahan batas usia pensiun hakim agung tersebut, mengingat pimpinan KY sebelumnya termasuk yang paling getol menyatakan perlunya usia pensiun hakim agung diturunkan ke usia 67 tahun,” kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (3/3/2016).

Menurut Bayu, permasalahan usia pensiun yang sedang dibahas di RUU Jabatan Hakim, apakah tetap 70 tahun atau turun menjadi 67 tahun-65 tahun, adalah kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk undang-undang yaitu DPR bersama Presiden. Sebab di UUD 1945 tidak disebutkan dengan tegas batas usia pensiun hakim agung.

“Tentu sangat tidak elok jika pimpinan KY yang baru langsung berbeda 180 derajat dengan kebijakan pimpinan sebelumnya, apalagi kebijakan pimpinan KY sebelumnya diambil dengan pertimbangan yang rasional dan penalaran yang wajar,” sambung Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Dengan kata lain penentuan batas usia hakim agung sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang dalam merumuskannya tentu mempertimbangkan aspirasi rakyat utamanya aspirasi atas akses memperoleh keadilan ke MA selama ini.

“Karena merupakan kebijakan hukum terbuka maka sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk UU sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan tersebut,” ujar Bayu.

Alasan menurunkan usia hakim agung dari 70 tahun menjadi 67 tahun atau 65 tahun bukannya tanpa alasan. Pertama, saat ini MA setiap tahun menangani 18 ribu perkara sehingga dibutuhkan tenaga dan pikiran hakim agung yang masih masuk kategori produktif.

“Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) usia produktif bagi manusia adalah 15 sampai dengan 64 tahun, sementara di bawah 15 tahun atau 65 tahun ke atas masuk kategori usia tidak produktif,” papar Bayu

Oleh karena itu, usia pensiun 70 tahun yang saat ini diberlakukan untuk hakim agung sudah terlalu jauh meninggalkan usia produktif. Alasan kedua, usia minimal hakim agung adalah 45 tahun dan pensiun di usia 70 tahun alias bisa menjabat hakim agung selama 25 tahun.

“Jika kondisi ini belum diimbangi pengawasan efektif terutama pengawasan eksternal oleh KY maka potensi penyalahgunaan wewenang akan sangat mungkin terjadi mengingat sudah menjadi adagium umum bahwa kekuasaan yang dipegang terlalu lama mempunyai kecenderungan untuk disalahgunakan,” papar Bayu.

Selain itu, usia pensiun 70 tahun juga potensial menghambat upaya regenerasi bagi munculnya figur-figur baru sebagai calon hakim agung yang sebenarnya memiliki prestasi dan kemampuan yang baik.

MA juga diminta pasif menanggapi polemik pensiun tersebut karena mengingat hal ini akan membuat publik menilai adanya konflik kepentingan para hakim agung yang seakan tidak rela usia pensiunnya dipangkas.

“Jika MA menolak kebijakan yang merupakan domain lembaga pembentuk UU, hal itu juga bisa diartikan sebagai bentuk intervensi kepada wewenang lembaga lain dan akan dapat meruntuhkan wibawa lembaga peradilan,” ujar Bayu.

Usia hakim agung di Indonesia mengalami dinamika politik hukum yang dinamis. Pada Orde Baru, pensiun hakim agung di usia 65 tahun. Pada 2004 lalu dinaikkan menjadi 67 tahun dan pada 2009 menjadi 70 tahun.

“Pimpinan KY yang baru harus mau mengakui sampai saat ini KY belum terlalu efektif dalam melaksanakan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dengan demikian pengurangan batas usia pensiun hakim agung ini haruslah dianggap cara pembentuk UU untuk menjaga kekuasaan kehakiman tetap dalam bingkai batasan yang diatur oleh konstitusi di tengah belum efektifnya KY dalam melaksanakan tugasnya,” pungkas Bayu memaparkan argumennya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mendukung pensiun hakim agung di usia 70 tahun karena menilai usia bukan menjadi penghalang seorang hakim berkarya.

“Hakim tidak dilihat soal fisik. Hakim kan wisdomnya. Di beberapa negara, bisa seumur hidup,” kata Aidul usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/3) kemarin.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh pada 2013 silam. Saat itu KY meminta pensiun hakim agung di usia 67 tahun saja. “Semoga saja bisa dikembalikan ke usia pensiun 67 tahun. Kondisi fisik orang Indonesia beda dengan orang Eropa yang umur 70 tahun masih kuat. Jangan disamakan batasnya,” kata Imam kala itu.

KY periode 2005-2010 malah lebih setuju pensiun hakim agung di usia 65 tahun. “Dari awal kita (KY) minta pensiun 65,” kata Soekotjo pada 30 Desember 2008.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024