Kejaksaan Kantongi Pengakuan Masalah Proyek di Kawasan HI
Kejaksaan Kantongi Pengakuan Masalah Proyek di Kawasan HI

Kejaksaan Kantongi Pengakuan Masalah Proyek di Kawasan HI

Kejaksaan Kantongi Pengakuan Masalah Proyek di Kawasan HI

CNNIndonesia.com – Penyidik Kejaksaan Agung terus berusaha mengembangkan penyidikan kasus korupsi pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski. Dalam lanjutan pemeriksaan kemarin (2/3), penyidik memanggil Direktur Utama PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) A.M Suseto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Suseto diperiksa karena ia menjabat sebagai Dirut PT. HIN saat kerjasama dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah dan PT. Grand Indonesia untuk pengembangan kawasan Hotel Indonesia lahir 2004 silam.

Saat diperiksa penyidik, Suseto disebut mengakui adanya realisasi kontrak yang tak sesuai dengan isi perjanjian kerja sama antara PT HIN, PT CKBI, dan PT GI pada 2004 lalu. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Suseto membenarkan bahwa pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski oleh PT. GI dan PT. CKBI tak ada dalam klausul perjanjian 12 tahun silam.

“Ada (perjanjian pembangunan) 2 mall sisi barat dan timur serta pembangunan parkir. Tidak termasuk di situ pembangunan perkantoran GI dan pembangunan apartemen. Tidak ada tertulis perjanjian pembangunan gedung lain,” kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta.

Karena pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski tidak sesuai isi kontrak kerjasama maka perbuatan tersebut dianggap salah oleh Kejagung. Apalagi, kedua bangunan tersebut saat ini statusnya telah disewakan kepada pihak ketiga oleh PT. GI.

“Kalau dilihat dari sisi membangun tanpa perjanjian itu kita melihat sudah melawan hukum, dan itu menghasilkan uang. Seperti orang bangun bangunan di tanah kita diam-diam aja, terus disewakan bangunan itu, betul nggak tuh? Kan nggak betul,” katanya.

Arminsyah pun berkata bahwa saat ini penyidik masih menghitung berapa total kerugian yang diderita negara akibat pembangunan dua gedung ilegal tersebut. Namun, perhitungan kerugian sementara yang timbul akibat pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski saat itu mencapai Rp1,2 triliun.

Dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski bermula ketika penyelidik Kejagung menemukan adanya bangunan yang berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI, sejak beberapa minggu lalu. Bangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Jampidsus Arminsyah, pada 2004 silam lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI. Di kawasan seluas 41.815 m2 itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir.

Namun, seiring berjalannya waktu ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT. HIN dan PT. GI.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024