Jakarta, medcom.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penahanan diperpanjang selama 40 hari.
Ketiga tersangka itu yakni kuasa hukum, Alvin Suherman (AVL); pihak swasta, Sendy Perico (SPE) dan mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW)
“AVL dan AGW diperpanjang mulai 19 Juli sampai 27 Agustus, SPE diperpanjang mulai 20 Juli sampai 29 Agustus,” beber juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka bersama Sendy Perico dan Alvin Suherman.
Suap berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada penipu Sendy.
Namun, saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Setelah proses perdamaian rampung pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy meringankan tuntutannya, yakni satu tahun penjara.
Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya mendekati jaksa melalui seorang perantara. Sang perantara menginformasikan rencana tuntutannya selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut, Jumat, 28 Juni 2019.
Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jumat pagi. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam kantong kresek hitam. Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Yadi selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Winoto.
Agus Winoto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alvin dan Sendy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga : Disebut TGPF Gunakan Wewenang Berlebihan, Novel Baswedan: Akrobat