JAKARTA, investor.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo berharap kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau dapat menjadi pelajaran para kepala daerah lain di Indonesia.
“Ini tentunya menjadi referensi para kepala daerah lainnya, untuk tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya, sehingga akan menimbulkan permasalahan hukum,” kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu (13/7).
Hadi menegaskan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sering menyatakan kesedihan dan keprihatinan ketika terjadi permasalahan hukum di daerah. Kata Hadi, Mendagri berhatap kepala daerah tidak melakukan korupsi dan melaksanakan tugas sesuai koridor hukum serta taat asas normatif.
“Pak menteri sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah,” ujar Hadi.
Dia menyatakan dirinya tidak mengetahui alasan mengapa masih ada kepala daerah masih melakukan korupsi. Tetapi menurut dia, perilaku korupsi dikembalikan kepada individu masing-masing kepala daerah.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menegaskan penetapan tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memengaruhi investasi di daerah.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencatat perkembangan realisasi investasi penerimaan Modal Asing (PMA) di Kepulauan Riau periode Januari – Maret 2019 sebesar US$ 454 Juta .
“Saya kira tidak memberikan pengaruh untuk investasi, semua jalan pemerintahan jalan seperti biasa,” kata Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakata, Sabtu (13/7).
Isdianto menyatakan segera melakukan evaluasi pascaditangkapnya sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) bersama gubernur oleh KPK beberapa waktu lalu.
“Kita juga meminta Kemendagri untuk turun ke Kepri memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai,” harap Isdianto.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Isdianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri RI Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli 2019.
SK penunjukan itu diserahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo kepada Wagub Kepri periode 2018-2021, Isdianto di Gedung A lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat.
Penunjukan itu berkenaan ditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Juli 2019.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Nurdin diduga menerima suap sebanyak S$ 11.000 dan Rp45 juta.
Baca Juga : Legislator PDIP: Pasal 27 UU ITE Tidak Mungkin Dihapus