indopos.co.id – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengancam akan menghentikan pelayanan terhadap warga yang bermukim di area lahan milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal itu dinilai sejumlah kalangan menyalahi wewenang. Bahkan, terkesan melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, penerbitan Surat No 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang dikeluarkan Wali Kota Arief malah memperuncing masalah. “Hanya karena masalah ini, malah warga yang dikorbankan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi,” ujar dia kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019).
Trubus menilai, hanya karena Kemenkumham belum memberikan lahannya untuk dijadikan fasilitas umum (fasum), warga yang kena imbasnya. Artinya, wali kota Tangerang terkesan memanfaatkan warga sebagai pelindung dalam melawan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham. “Meski mempunyai hak prerogatif, namun kewenangan wali kota terbatas. Di dalamnya ia harus mengutamakan kepentingan publik bukan malah mengorbankan,” kata dia.
Bila publik dikorbankan, tegas Tribis, kemudian dipertaruhkan untuk memperoleh ‘pencitraan politik’, justru bahaya. Hal ini pun dinilainya akan menjadikan entry point dalam citra politik. “Menurut saya, itu wali kota tidak bisa mengancam, persoalan kan sebenarnya antara kemenkumham dengan wali kota, jangan libatkan warga,” tegas dia.
Karena itu, Trubus menyarankan, dilaksanakan dialog untuk menyelesaikan persoalan itu. Caranya, menkumham memanggil wali kota dan dibentuk tim untuk melakukan negosiasi. “Karena kan hal itu ada tahap-tahapnya, misalkan melakukan negosiaso, dialog, musyawarah, dan paparan untuk mencari win win solution,” urainya.
Lantaran tidak mengedepankan pendekatan itu, Trubus menilai, malah hal ini malah memperburuk citra wali kota. “Padahal kan seharusnya lebih mudah untuk melakukan penyelesaian,” tuturnya. Sebelumnya diberitakan, wali kota Tangerang meminta lahan 50 hektar milik Kemenkumham untuk dijadikan fasum. Akibat tak juga didapatkan, wali kota mengeluarkan surat yang ditandatangani 10 Juli 2019. Isinya, akan menghentikan semua layanan yang berdiri di atas aset Kemenkumham. Seperti pengangkutan operasional sampah, menghentikan aliran PJU, dan menghentikan pemeliharaan jalan.
Baca Juga : Kemendagri: Sudah Cukup Nurdin, Yang Lain Segera Tobat