Jakarta, CNN Indonesia — Anggota tim advokasi kasus Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberikan amnesti kepada kliennya. Mantan tenaga honorer di Mataram ditolak pengajuan PK oleh Mahkamah Agung (MA) yang membuatnya divonis 6 bulan penjara kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Erasmus mengatakan permohonan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sudah disambut baik oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Ia menyebut pihaknya menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP) agar permohonan amnesti bisa diteruskan langsung ke Jokowi.
“Kami harus dengar dari Pak Presiden untuk itu kenapa kami datang ke KSP di sini supaya kemudian bisa langsung disampaikan pada Pak Presiden nantinya,” ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/7).
Erasmus mengaku mendapat informasi bila Yasonna akan segera mengirimkan rekomendasi kepada Jokowi terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Menurutnya, sudah tak ada halangan bagi Jokowi memberikan pengampunan. Sebab itu, Jokowi akan memberikan amnesti untuk kliennya.
“Terima kasih sudah ada kabar baik sehingga dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan,” tuturnya.
Selain itu, kata Erasmus, DPR juga sudah mendukung dan akan menyampaikan rekomendasi kepada Jokowi terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Ia yakin dalam waktu dekat Jokowi akan memberikan amnesti.
“Ada (anggota DPR) dari beberapa partai sudah mengatakan dukungannya dan sudah mengatakan akan secapat mungkin gitu yah rekomendasi pada pemerintah,” katanya.
Erasmus menambahkan bahwa Baiq Nuril ingin bisa bertemu langsung dengan Jokowi. Ia berharap mantan wali kota Solo itu bisa mendengarkan langsung penjelasan Baiq Nuril terkait perkara hukum yang menjeratnya.
“Sejauh ini kami belum menerima undangan, tapi kami berharap bisa diundang,” ujarnya.
Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan bahwa pihaknya belum menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada Jokowi terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Bambang menyatakan Yasonna memang sudah meminta masukan dari sejumlah ahli hukum terkait rencana pemberian amnesti tersebut. Menurutnya, Yasonna tak ingin langkah pemerintah dalam memberikan amnesti ini tak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jadi nanti Pak Menteri memberikan rekomendasi kepada Pak Presiden bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh Pak Menteri seperti. Intinya jangan sampai menyalahi aturan,” kata Bambang dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga : Mahfud MD: Habib Rizieq Harus Dipulangkan, tapi Hukum Harus Tetap Dipertanggungjawabkan