Jakarta, finance.detik.com – Meski tengah menghadapi sengketa hukum, saat ini PT Karya Teknik Utama (KTU) selaku pemegang saham mayoritas dan investor tunggal yang membiayai pembangunan Pelabuhan Marunda KCN, mengeluarkan jaminan serta pernyataan akan bertanggung jawab apabila ada kerugian yang timbul bila aset KCN disita.
Direktur Pemasaran PT Karya Citra Nusantara (KCN) Amir Prasetyo menuturkan kerugian tersebut bisa berasal dari kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani oleh konsumen sebelum sengketa terjadi. Misalnya, konsumen yang sudah terlanjur melakukan kontrak selama 10 tahun.
“Pelabuhan KCN ini yang mengeluarkan jaminan atau pernyataan akan bertanggung jawab apabila ada kerugian yang timbul bila KCN disita oleh KBN,” jelas Amir ditemui beberapa waktu yang lalu.
Diakui Amir, tak dipungkiri adanya sengketa hukum yang terjadi antara PT KCN dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mempengaruhi kinerja perusahaan. Banyak kontrak-kontrak bisnis KCN yang harus tertunda karena khawatir akan ketidakpastian keberadaan PT KCN selanjutnya.
Bahkan, lanjut dia, beberapa konsumen besar memindahkan bisnisnya ke pelabuhan lain karena khawatir jika mereka tidak menjalin hubungan dari sekarang dengan pelabuhan yang lain, maka ketika KCN dinyatakan tidak bisa berlanjut, bisa berimbas pada kekhawatiran kalau bisnis pengguna pelabuhan akan terhenti.
Kendati begitu, Amir menyebut banyak juga konsumen yang masih menunggu dan percaya kepada KCN. Mengingat nama baik PT KTU sebagai pemain lama dan pemain besar di bidang usaha maritim dan kepelabuhanan selama ini.
“Untungnya customer banyak yang percaya mengingat nama baik PT KTU sebagai pemain lama dan pemain besar di bidang kepelabuhanan,” pungkasnya.
Baca Juga : Selesai Sarjana Hukum S-1, Mikha Tambayong Ingin Lanjut S-2 Ke Luar Negeri