JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rapat Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (4/7/2019), sempat disinggung penangguhan penahanan tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal dan makar.
Beberapa tersangka yang penahanannya ditangguhkan ialah Soenarko dan Eggi Sudjana. Soenarko menjadi tersangka dalam kasus kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan Eggi menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
“Pertemuan ini adalah pertemuan rutin yang dari sebelum lebaran tidak ada pertemuan, hari ini langsung ada pertemuan. Hanya bicara hal-hal yang normatif. Tidak ada kejutan kejutan dan lain sebagainya,” ujar Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam Adi Warman, Kamis.
“Kami evaluasi tentang proses penegakan hukum, yang mana yang harus terus, dalam arti tidak boleh terganggu, harus terus berjalan,” lanjut dia.
Ia menambahkan, proses hukum tak boleh berjalan dengan tebang pilih. Karena itu, Adi mengatakan Tim Asistensi Hukum akan terus memberi masukan kepada Menko Polhukam agar hukum berjalan sesuai dengan relnya.
“Jadi proses hukum tidak tebang pilih. Berjalan sesuai dengan normanya. Dalam pembahasan tadi, bagaimana ke depannya kami mencoba hukum ini sebagai panglima bisa dikedepankan yang mengakibatkan kesejahteraan rakyat meningkat,” lanjut dia.
Baca Juga : KPK ‘Garap’ Manager Purchasing Daya Radar Utama