Jakarta, medcom.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menangani perkara dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan ini merupakan bentuk sinergi penegakan hukum antarlembaga dan menumbuhkan kembali kepercayaan publik.
“Pemulihan kepercayaan terhadap penegakan hukum khususnya Kejaksaan harus dapat kita lakukan bersama,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka kepada Medcom.id, Rabu 3 Juli 2019.
Dua jaksa itu adalah Kasubsie Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas. Meski ikut terjaring OTT yang menjerat Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, KPK tak langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Jan menegaskan penanganan dua jaksa itu bukan bentuk intervensi dari Kejagung. Melainkan bentuk sinergi penegakan hukum. Kejagung meyakinkan kasus ini ditangani secara transparan.
“Ini juga bukan bentuk intervensi tetapi sinergi dalam menangani perkara korupsi agar membuat terang perkara ini,” tukasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan nasib dua jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kepada Kejagung. Dugaan keterlibatan dua jaksa dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu akan diusut Kejagung.
“Yang ditetapan tersangka akan dikerjakan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi, dan koordinasikan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.
Syarif menyebut pemisahan penanganan perkara ini dilakukan lantaran salah satu tugas KPK yakni melakukan koordinasi, supervisi, dan trigger mechanism. Sehingga, perkara ini bisa ditangani bersama-sama.
“Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan dan KPK,” kata Syarif.
Baca Juga : Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta