YOGYA, KRJOGJA.com – LBH APIK Jogja mengadakan Workshop Penyusunan Naskah Akademik Raperda Daerah Istimewa Yogyakarta Bantuan Hukum Inklusi di Hotel Sheraton Yogyakarta, Jumat-Sabtu, (28-29 Juni 2019). Bagi Pemda DIY terutama jika raperda ini terwujud tentunya makin meningkatkan layanan publik yg lebih luas dan menuju terwujudnya Provinsi Inklusi,
Rina Imawati, SH selaku Direktur LBH APIK Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan proses inisiasi ini sudah berjalan cukup lama dari sekitar pertengahan tahun 2018. Awalnya kegiatan dicanangkan dalam bentuk Raperda DIY tentang Bantuan Hukum.
Namun, dalam berproses yang panjang tersebut dan sampai pada workshop, LBH APIK Jogja melihat perlu ada kekhususan raperda yang berbeda dengan raperda bantuan hukum di daerah lain yang sudah ada sebelumnya, yaitu fokus kepada isu inklusi bantuan hukum.
“Dimana penerima manfaatnya tidak hanya kelompok miskin dan rentan miskin tetapi juga bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok marginal lainnya, sehingga itulah salah satu kehususan dan tentunya keistimewaan dari Raperda DIY Bantuan Hukum Inklusi,” ujar Rina Imawati dalam siaran pers yang diterima KRjogja.com, Minggu (30/6/2019).
Menurut Rina, hal ini mengapa penting karena di dalam UU Bantuan Hukum memang ada amanat bagi pemerintah daerah dapat menganggarkan untuk bantuan hukum bagi masyarakat di wilayahnya sesuai dengan kebutuhan daerah. DIY menjadi salah satu daerah yang diupayakan meliliki perda tersendiri tentang bantuan hukum.
Bagi Pemda DIY terutama jika raperda ini terwujud makin meningkatkan layanan publik yg lebih luas dan menuju terwujudnya Provinsi Inklusi. Bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di DIY dituntut untuk memberikan pelayanan yg lebih optimal berbasis inklusifitas dan humanis.
Bagi penerima manfaat/pencari keadilan mendapatkan layanan tidak hanya sebatas kelompok miskin tetapi juga bagi kelompok marginal lainnya yg ada di DIY, sehingga pantas jika raperda ini terwujud DIY dapat mewujudkan pelayanan publik yg inklusi dan humanis.
Andrie Irawan SH MH selaku dosen dan staf pengajar hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang hadir untuk memberikan masukan terhadap draft naskah akademik mengatakan konteks penerima manfaat tidak hanya berbasis kelompok miskin dan rentan miskin. Tetapi juga dapat dikembangkan lebih luas bagi perempuan korban kekerasan dan anak berhadapan dengan hukum, penyadanng disabilitas berhadapan dengan hukum dan kelompok marginal lainnya.
Sehingga isu inskusifitas menjadi fokus, selain itu berdampak juga untuk pelaksanan bantuan hukum yaitu OBH perlu ada peningkatan kapasitas dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang bersifat inklusi juga.
Proses terwujudnya Perda Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Bantuan Hukum Inklusi ini masih butuh proses yg panjang dan LBH APIK Jogja secara bersama-sama dengan para OBH terkait di DIY, pegiat isu perempuan, anak, penyadang disabilitas, dan kelompok pendukung lainnya tentunya akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY dan DPRD DIY agar dapat segera terwujud.
Baca Juga : Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional