Suara.com – Artis Vanessa Angel akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman lima bulan penjara dalam kasus prostitusi online. Minggu (30/6/2019) pagi, kuasa hukum bersama kerabat menjemput artis cantik itu di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel lima bulan penjara. Vanessa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.
“Kami sengaja datang lebih pagi untuk menjemput Vanes (panggilan Vanessa Angel). Sesuai putusan, masa hukumannya telah habis pada tanggal 29 Juni 2019,” ujar Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel kepada awak media di Surabaya.
Sesuai hitungan, Vanessa Angel telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya sejak tanggal 30 Januari 2019. Dengan putusan lima bulan, per tanggal 29 Juni 2019,masa hukumannya telah habis.
“Kalau sesuai hitungan, harusnya pukul 00.00 dini hari Vanes sudah bebas. Tapi kami sengaja menjemput pagi ini sesuai permintaan Vanes,” katanya.
Sementara tante Vanessa Angel, Reni, mengungkapkan kebahagiannya ketika menjemput keponakannya.
“Alhamdulillah saya seneng hari ini Vanes bebas. Semoga hari ini menjadi awal yang baik untuk menjalani hidup kedepannya,” katanya.
Baca Juga : Mahfud MD: Tak Akui Jokowi Jadi Presiden Pelanggaran Hukum