wartaekonomi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk dapat hadir dan bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan di Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
KPK mengingatkan menghadiri panggilan untuk bersaksi di persidangan merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. Apalagi, Lukman dan Khofifah saat ini merupakan pejabat negara yang seharusnya menghormati proses persidangan.
“Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini. Jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan. Dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
Lukman dan Khofifah sedianya dipanggil Jaksa KPK untuk dihadirkan dalam persidangan pada Rabu pekan lalu. Tapi keduanya batal bersaksi dengan alasan ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan.
Lukman disebut tengah bertugas di luar negeri, sedangkan Khofifah menghadiri kegiatan RUPS BUMD.
“Karena di persidangan sebelumnya Menag dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq,” kata Febri.
Febri menjelaskan, kehadiran Lukman dan Khofifah selaku saksi dipandang penting dalam sidang perkara tersebut.
Majelis Hakim membutuhkan keterangan mereka terkait perkara ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan, menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap memasang badan agar Haris Hasanudin lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemag Jatim.
Padahal, Nur Kholis mengatakan sudah melapor kepada Lukman bahwa Haris tidak lolos seleksi. Bahkan, dia mengklaim sudah menyampaikan kepada Lukman mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara untuk tidak meloloskan Haris karena pernah mendapat sanksi disiplin.
“Karena Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perlu dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan. Tentu itu juga akan menjadi perhatian dalam persidangan nanti,” kata Febri.
Selain Lukman dan Khofifah, dalam persidangan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, Jaksa KPK juga bakal menghadirkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, dan tokoh PPP di Jatim, Asep Saifuddin Chalim, serta panitia seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Baca Juga : Hukum Bagi Perampas Hak Pejalan Kaki Perlu Ditegakkan