Jakarta, CNN Indonesia — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuding Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah menggunakan kewenangannya untuk melanggar hukum karena sudah membatasi publik untuk mengakses data-data Hak Guna Usaha (HGU).
“Menurut kita Menko sudah menggunakan kewenangannya tapi digunakan untuk melanggar hukum,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari, saat diskusi, di gedung YLBHI, Jakarta, Kamis (9/5).
Menurut Era, hak keterbukaan terhadap data HGU sudah dijamin oleh Undang-undang dan diperkuat oleh putusan-putusan Mahkamah Agung (MA).
Atas dasar itu, Era mengatakan Menko Darmin bisa dijerat hukum jika diduga dengan sengaja menghalangi orang untuk mendapatkan data HGU yang merupakan hak informasi publik.
“Menteri ini bisa dijerat kalau dia misalnya patut diduga sengaja untuk menghalangi orang untuk mendapatkan informasi publik,” jelas Era.
YLBHI mendesak agar Ombudsman segera melacak kejanggalan dalam proses diedarkannya surat yang berisi bahwa pemerintah membatasi akses data dan informasi HGU perkebunan kelapa sawit.
“Dilacak apa rasionalisasinya surat ini lahir dan siapa pihak-pihak yang diuntungkan dari surat ini,” ujar Era.
Selain itu, YLBHI menilai surat Menko Darmin mempertegas upaya sistematis untuk tidak membuka data HGU. Era juga menambahkan pihaknya telah melaporkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ke Mabes Polri atas masalah data HGU ini namun tidak ditindaklanjuti.
“Kami baru dapat kabar kemarin ternyata Mabes Polri limpahkan kasus ini ke Polda Papua. Kami nilai ini suatu upaya untuk sengaja tidak mau mengusut. Karena Polda sulit menuntut Menteri,” lanjutnya.
Era menambahkan bahwa para petani dan korban dalam perkebunan HGU terutama sawit masih berjuang untuk mendapatkan data-data HGU.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Pangan dan Pertanian Musdalifah Machmud memberi surat kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit.
Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Musdalifah menyatakan pemerintah membatasi akses data dan informasi HGU perkebunan kelapa sawit demi melindungi data dan informasi kelapa sawit yang bersifat strategis bagi ketahanan ekonomi nasional dan dalam rangka perlindungan kekayaan alam Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah Indonesia dengan Komisi Uni Eropa. Menurutnya, pemerintah memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit.
“HGU, misalnya, di Amerika kan tidak ada yang buka data-data mereka. Masak Indonesia mau buka semua isi daleman kita,” ujar Musdalifah saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Musdalifah menerangkan informasi mengenai pemanfaatan tata ruang bisa diakses. Namun, untuk informasi terperinci mengenai nama pemegang dan salinan akte dibatasi agar tidak sembarang dimanfaatkan.
“Kita (Indonesia) harus ada ketegasan sebagai tindak lanjut dari Delegated Act (Uni Eropa), kita semakin hati-hati dalam menjaga kekayaan alam kita,” katanya.
Baca Juga : Praperadilan Rommy, KPK Bawa 2 Koper Dokumen Bukti Status Tersangka