Jakarta, medcom.id : Kuasa hukum Musdalifah, salah satu eks anggota anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yaitu Rinto Maha, mengaku geram pada vonis hakim. Rinto merasa hukuman pada kliennya berlebihan.
“Saya kecewa bagaimana bisa hukuman klien saya lebih berat dibanding yang lain?” kata Rinto di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 7 Mei 2019.
Musdalifah dihukum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan enam eks anggota legislator Sumut lainnya yang juga ditetapkan sebagai penerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Happy Inspire Confuse Sad
Dia mengeluhkan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan terdakwa. Seperti surat-surat dan bukti yang dibawa dalam bentuk flashdisk. Rinto juga mempertanyakan apa alasan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat hanya pada Musdalifah dibanding keenam eks legislator lainnya. “Hakim dalam memutus perkara tidak melihat fakta persidangan,” ujarnya.
Rinto juga menilai hakim tidak mendengar tanggapannya dalam rangkaian pengadilan yang telah dilalui. Dia bakal mengajukan banding dan menyebut akan membeberkan semua fakta dan bukti yang dinilai dihiraukan hakim.
“Dalam sidang terakhir saya mau ngomong selalu hakim potong (pembicaraannya), sekarang klien saya divonis lebih berat,” kata Rinto.
Sementara itu, enam eks anggota DPRD Sumut lainnya turut merespons vonis yang mereka terima. Pasiruddin Daulay, Tahan Manadah Panggabean, Tunggul Siagan, Fahru Rosi, dan Taufan Agung Ginting menerima putusan hakim. Sedangkan Elezaro Dhuha bakal pikir-pikir mengajukan banding dan hakim memberi waktu tujuh hari untuk menentukan keputusan.
Tujuh eks anggota DPRD Sumatera Utara divonis empat tahun penjara. Mereka terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 7 Mei 2019.
Enam eks anggota DPRD Sumut dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka adalah Pasiruddin Daulay, Elezaro Dhuha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagan, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.
Sedangkan satu anggota lainnya yaitu Musdalifah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dan subsider empat bulan. Hukuman Musdalifah lebih berat lantaran dianggap tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit belit, sehingga menyulitkan proses persidangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Pasiruddin Daulay menerima suap sebesar 127,5 juta rupiah, Elezaro Dhuha 515 juta rupiah, Musdalifah sebesar 477,5 juta rupiah, Tahan Manahan Panggabean sebesar 1,035 miliar rupiah, Tunggul Siagan sebesar 577,5 juta rupiah, Fahru Rozi 397,5 juta rupiah dan Taufan Agung Ginting sebesar 442,5 juta rupiah.
Suap itu diberikan untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.
“Menuntut, memohon, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 April 2019.
Atas perbuatannya, tujuh mantan anggota DPRD Sumut itu didakwa melanggar Pasal 12 hurup a atau b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Sebagian dari mereka sudah diproses di pengadilan, sementara sebagian lain masih dalam proses penyidikan. Sementara mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho selaku pemberi suap sudah divonis empat tahun penjara.
Baca Juga : Penuhi Panggilan KPK, Menag Lukman: Saya Akan Kooperatif