TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai usulan agar lembaganya merekrut penyidik secara independen agak sulit dilakukan. KPK diakuinya masih membutuhkan penyidik dari instansi lain.
“Karena saat ini masih dibutuhkan penyidik dari Polri atau instansi penegak hukum lainnya,” kata Febri di kantornya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Mei 2019.
Febri mengatakan, Undang-Undang KPK mengatur penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Sedangkan penyidik bisa berasal dari Polri, penyidik Pegawai Negeri Sipil, atau diangkat internal dari KPK. “Jadi UU KPK memberikan berbagai pilihan,” ucap dia.
KPK sendiri sudah mengangkat beberapa penyidik dari internal yang berstatus pegawai tetap. Di sisi lain, penyidik PNS juga diperlukan karena memiliki berbagai keahlian khusus yang diajarkan instansi mereka masing-masing. “Pemberantasan korupsi perlu multidisiplin dan pengalaman yang beragam,” ucap Febri.
ICW sebelumnya mengimbau KPK merekrut penyidik secara independen. Imbauan tersebut merespons pelantikan 21 penyidik baru oleh KPK yang menuai protes di internal lembaga antirasuah. “Kami mendorong agar ke depan KPK diisi oleh penyidik-penyidik independen,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan teks, Sabtu, 4 Mei 2019.
Kurnia mengemukakan ada dua alasan pentingnya KPK merekrut penyidik independen. Pertama adalah problematika dalam masa tugas. Ia melihat meski kinerja seorang penyidik dari Polri sudah baik, tapi mereka sendiri terganjal dengan masa tugas yang hanya bisa 10 tahun saja.
“Kedua, untuk menghindari potensi loyalitas ganda,” ujar Kurnia. Adanya penyidik dari Polri, bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan jika KPK sedang menangani perkara korupsi di tubuh kepolisian itu sendiri.
Baca Juga : KPK Kecewa Berat Ada Hakim yang Terkena OTT