Indepnews.com – Polemik organisasi advokat yang selama ini menjadi seteru hingga menyebabkan ribuan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak dapat beracara di Pengadilan Negeri di daerah – daerah karena tidak memiliki Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi telah menemukan titik terang, selama ini yang diperbolehkan beracara hanya dari PERADI, karena yang dapat diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi hanya dari organisasi advokat dari PERADI saja;
Tetapi saat ini, ribuan advokat dari KAI yang selama ini tidak diperbolehkan beracara di pengadilan karena hanya memiliki Berita Acara Sumpah dari organisasi advokat sudah mendapatkan kabar positif, karena mengenai sumpah advokat telah dikembalikan ke organisasi advokat oleh Mahkamah Agung R.I. Hal tersebut diakui oleh Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung R.I, yang mewakili Mahkamah Agung RI dalam sidang Perkara Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana termuat dalam Risalah Sidang tanggal 6 Mei 2015 di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kesaksian Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, yang mewakili Mahkamah Agung RI (BUKTI – 9) sebagai berikut :
Pada halaman 7 angka 14 menyatakan :
“Yang kami muliakan Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Para Anggota Mahkamah Konstitusi. Pertama-tama bahwa saya diperintahkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk mewakili Mahkamah Agung dalam kaitannya dengan surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kehadiran Mahkamah Agung pada sidang yang mulia ini.
Saya mohon maaf bahwa tidak menyiapkan keterangan tertulis. Saya hanya menyampaikan hasil rapat pimpinan. Bahwa pada dasarnya, masalah konstitusionalitas tidaknya Pasal 4 tadi, kami serahkan sepenuhnya kepada sidang Yang Mulia Mahkamah Konstitusi.
Yang kedua, melihat pada kejadian-kejadian masa lalu, dimana Mahkamah Agung terseret dalam … secara tidak langsung terseret dalam pertikaian atau konflik di antara organisasi profesi advokat, maka Mahkamah Agung ke depan, justru menginginkan tidak masalah jika misalnya pengambilan sumpah itu tidak harus dilakukan di hadapan sidang pengadilan tinggi. Jadi, kita bersifat imparsial, diserahkan kepada para profesi itu sendiri. Itulah inti dari sikap Mahkamah Agung. Bahwa Mahkamah Agung tidak dalam posisi sebenarnya … apa … mengakui atau tidak mengakui kedua organisasi yang bertikai itu. Jadi, intinya diserahkan kepada organisasi profesi advokat itu sendiri.
Demikianlah intinya dari sikap Mahkamah Agung, Yang Mulia. Terima kasih.” Pada halaman 12 angka 17 menyatakan :
“Terima kasih, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Pak Wakil, Para Anggota Mahkamah Konstitusi.
Yang pertama saya respons adalah pertanyaan dari Yang Mulia I Dewa Gede Palguna. Bahwa sebenarnya tidak menarik, tetapi konteksnya pada waktu Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Bapak Harifin A. Tumpa mengeluarkan Surat 052/KMA/5/2009 kepada para ketua pengadilan tinggi, pada saat itu normanya seperti itu dan belum ada pengujian, kan begitu. Belum ada pengujian, belum ada persoalan. Jadi melihat bahwa intinya hanya ada satu organisasi, kemudian untuk menjadi profesi advokat harus dilantik di hadapan sidang terbuka pengadilan tinggi, maka sikap seperti itu. Nah, sekarang ada pengujian.
Nah, membahas situasi ini, maka kita menyerahkan soal isu konstitusionalitas atau tidaknya kepada Mahkamah Konstitusi. Tapi, melihat pada persoalan-persoalan masa lalu, maka kita tidak ada kepentingan untuk mempertahankan Pasal 4 itu. Bahkan, terhadap pasal mengenai satu-satunya organisasi itu pun kita tidak berkepentingan untuk menyatakan satu atau multibar ataupun hanya satu-satunya, begitu. Jadi kita menyerahkan persoalan itu kepada Pemerintah, begitu.
Dan Mahkamah Konstitusi ketika hari ini diuji, kita tidak ada interest, tidak ada kepentingan untuk mempertahankan, harus monobar atau singlebar, atau multibar, dan kaitannya juga dengan penyumpahan harus di hadapan sidang terbuka pengadilan tinggi. Tidak ada kepentingan untuk mempertahankan itu. Jadi serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi ke depan. Demikian, Yang Mulia.”
Demikian keterangan Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung R.I, yang mewakili Mahkamah Agung RI dalam sidang Perkara Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga dengan keterangan Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, telah jelas bahwa advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dapat beracara dengan hanya berita acara sumpah dari organisasi, namun demikian, kongres Advokat Indonesia (KAI) masih mendesak dan meminta ke Mahkamah Agung R.I. agar SEMA 089/KMA/VI/2010, tanggal 25 Juni 2010, jo. SEMA 052/KMA/HK.01/III/2011, tanggal 23 Maret 2011 harus dicabut. sumber