BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung guna mengoptimalkan fungsi pengawasan kepesertaan pada segmen PPU-BU (Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha). MoU yang dihadiri Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan Fachrurrazi itu berlangsung di Ballroom Hotel Novotel, Lampung, Selasa (16/4/2019).
Fachrurrazi menjelaskan tingginya kepesertaan pada segmen PPU-BU, memberikan tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan. Pengawasan tersebut tidak akan optimal tanpa adanya dukungan sinergi pengawasan dari Kejaksaan. “Untuk melakukan sinergi tersebut, BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan Lembaga Pemerintah/Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Hubungan Antar Lembaga. Melalui nota kesepahaman ini, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan akan bekerja sama dalam hal penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata dia.
Dia mengungkapkan, kesepakatan bersama ini adalah sebagai bentuk wujud nyata Kejaksaan dalam mendukung Program JKN terutama dalam menindaklanjuti Badan Usaha yang tidak menjalankan kewajibannya. Terlebih lagi dengan semakin meningkatnya cakupan kepesertaan pada segemen Pekerja Penerima Upah–BU.
“Hasil kesepakatan ini diimplementasikan dengan membentuk forum komunikasi rutin antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan untuk semakin meningkatkan kerja sama dalam rangka penyelesaian masalah ketidakpatuhan Badan Usaha dalam menjalankan kewajibannya. Komunikasi yang efektif akan melahirkan pula persamaan persepsi dan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan BU,” kata dia.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi penindakan BU yang tidak patuh, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan. Kerjasama tersebut merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk menjalankan amanat negara dalam mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi. “Dengan melibatkan peran serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, diharapkan implementasi good governance BPJS Kesehatan dapat didukung secara optimal,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Sartono mengatakan, Kejaksaan telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk kesekian kalinya sebagai pengacara negara yang akan melaksanakan penegakan hukum yang terkait dengan pelaksanaan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. “Kesepakatan bersama ini tentunya akan bermakna apabila segera dilakukan tindak lanjut dengan pemberian surat kuasa khusus dari pemberi kuasa agar kami dapat memanfaatkan kewenangan yang kami miliki di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Sartono.
Baca Juga : Kontraktor Penyuap Bupati Pakpak Bharat Menangis Dituntut 3 Tahun Penjara