Gelapkan Dana Nasabah, BJB Banjarmasin Dilaporkan ke OJK
Gelapkan Dana Nasabah, BJB Banjarmasin Dilaporkan ke OJK

Gelapkan Dana Nasabah, BJB Banjarmasin Dilaporkan ke OJK

Gelapkan Dana Nasabah, BJB Banjarmasin Dilaporkan ke OJK

Suarakarya.id – Kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan Malinda Dee yang menghebohkan masyarakat belum lama ini terulang lagi.

Lima nasabah PT Bank Jawa Barat Banten (Bank BJB) cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hj Syarifah Mujenah Baagil dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Aprillia Supaliyanto melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perbankan senilai puluhan miliar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 11 Februari 2016.

Menurut Aprillia Supaliyanto, kliennya Hj Syarifah Mujenah Baagil, bersama empat putra-putrinya yakni Hj Syarifah Mufidah Alaydrus, H Said M Ishaq Alaydrus, Hj Syarifah Fitriah Alydrus sebagai nasabah deposan premium sejak 2013. Satu lagi nasabah bernama Joko, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) kehilangan uangnya senilai Rp 1,5 miliar.

Awal mula ketertarikan para klien menjadi nasabah bank BJB cabang Banjarmasin kata Aprillia, didatangi oleh unsur pimpinan Bank BJB ke rumah Hj Syarifah yang menjelaskan tentang bermacam-macam produk bank BJB, khusus produk deposito dengan suku bunga sangat menarik.

Kemudian ditindaklanjuti oleh salah satu pegawai Bank BJB yang juga ikut hadir dalam kunjungan unsur pimpinan bank tersebut beberapa hari sebelumnya yakni bernama Nurwidyanti (sebagai panding). Pegawai bank BJB ini membunjuk Hj Syarifah dan anak-anak serta menantunya untuk menempatkan uangnya di bank BJB yang secara akumulatif berjumlah Rp7,4 miliar.

“Klien kami yang memperhatikan berbagai hal yang berkembang di masyarakat maka memutuskan menarik kembali dan atau mencairkan seluruh uang miliknya tersebut dari bank BJB. Namun setelah menempuh prosedur yang ada, pihak bank BJB menyatakan bahwa di rekening atas nama Hj Syarifah Mujenah tidak ada nilai uangnya,” ujar Aprillia. Transaksi yang dilakukan di rumahnya, menjadi tanggung jawab nasabah dan Nurwidyanti pribadi.

Menurt salah seorang pimpinan bank BJB, bahwa uang kliennya sebesar Rp7,4 miliar dialihkan kedalam tabungan asuransi atau program asuransi BIB tanda mata Gold. Tabungan asuransi dipecah menjadi 21 sertifikat asuransi program BJB atas nama empat orang klien kami.

“Pada akhir Desember 2015 klien kami datang ke Bank BJB Cabang Banjarmasin untuk mencairkan uangnya. Namun pihak bank BJB menyatakan di bank itu tidak ada uang milik klien kami,” katanya.

Aprillian menambahkan, kliennya berkali-kali mencoba menyelesaikan masalah itu dengan pihak BJB, namun tidak direspos dengan baik, dan tetap menyatakan bahwa Hj Syarifah Mujenah tidak di bank BJB sejumlah yang disebutkan.

“Kami mendesak OJK melakukan penindakan sesuai otoritas yang dimiliki oleh OJK. Kami mengapresiasi kinerja OJK, karena setelah kami mengirim surat, pimpinan OJK langsung membentuk tim yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan pemeriksaan kepada klien kami dan pihak bank BJB,” ucap Aprillia.

Ia menambahkan, kasus ini menurut Aprillia sebagai tindak kejahatan penggelapan dana nasabah. “Nurwidyanti sebagai pegawai bank BJB tidak mungkin melaku-kan kejahatan penggelapan dana nasabah itu tanpa disetujui oleh unsur pimpinan,” kata Aprillia menegaskan. Bila laporan ke OJK ini tidak direspon dengan baik dan hasil nya sesuai harapan, pihaknya akan lapor ke Polda Kalimantan Selatan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024