Kongres Advokat Indonesia DPD Sulsel mengeluarkan rilis atas penolakan acara kongres Nasional K.A.I 2019 versi vice Presiden yang isunya diakan di Jakarta 19 April mendatang, pasalnya telah diakan rapat pimpinan DPP K.A.I tertanggal 25 Januari 2019 lalu di kantor pusat DPP K.A.I yang melahirkan surat keputusan pengangkatan dan penetapan Ketua dan Wakil ketua Pelaksana Kongres Nasional ke-III K.A.I tahun 2019 .
Hasil rapat tersebut memutuskan Adv.Heru,S selaku ketua dan Adv.Umar Husin selaku Wakil,serta tertanggal Senin 11 Februari diadakan lagi rapat lanjutan yang memutuskan bahwa DPD K.A.I Jawa Timur ditunjuk sebagai tempat pelaksana Kongres tepatnya di Grand Ballrom The Empires Palace Kota Surabaya.
Namun surat keputusan rapat ini dianulir oleh Sekretaris Jendral K.A.I dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembatalan Keputusan DPP Kongres Advokat Indonesia yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden K.A.I.
Terpisah Pengurus DPD K.A.I Sulsel mengecam dan menolak dengan tegas Surat Keputusan Vice Presiden tersebut karena dinilai suatu tindakan inkonstitusional yaitu melampaui kewenangannya (ultra vires) sehingga SK pembatalan tersebut dinilai tidak sah.
Dan Ketua K.A.I DPD Sulsel ,Muh.Israq M,SH,CLA,CIL. Secara tegas mendukung Kongres Nasional ke -III K.A.I yang diselenggarakan oleh DPP K.A.I pada tanggal 26-27 April 2019 mendatang di Grang Ballrom Palace Surabaya.
Terkonfirmasi hadir di Kongres Sedikitnya 16 DPD Propinsi turut mendukung Kongres di Surabaya mendatang dan terkhusus DPD Sulsel akan berangkat 66 advokat beserta Ketua DPD menuju surabaya tanggal 23 April nanti.
“Perkembangan dan dinamika organisasi Kongres Advokat Indonesia terkait kongres ke-III ini yang secara factual ada upaya untuk mendeligitimasi ,jadi untuk menghindari misinformasi bagi anggota K.A.I di Sulsel maka DPD K.A.I Sulsel merasa penting mengeluarkan tanggapan ini”ucap Ketua DPD K.A.I Sulsel,Israq Mahmud,SH. sumber