KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Kasus Damayanti
KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Kasus Damayanti

KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Kasus Damayanti

KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Kasus Damayanti

Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan politisi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tersangka baru tersebut berasal dari anggota Komisi V DPR RI dan pihak swasta yang terlibat korupsi.

“Kami sudah tanda tangan sprindik (surat perintah penyidikan) baru, ada yang mau dinaikkan lagi,” ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Menurut Agus, penyidik KPK menemukan pengembangan baru dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pengembangan tersebut.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan kepada pejabat di Kementerian PUPR, anggota Komisi V DPR, hingga pihak swasta yang diduga terlibat.

Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.

Damayanti merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P. Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian daricommitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024