Penyuap Hakim Tipikor Medan dan Dua Perantaranya Divonis Bersalah
Penyuap Hakim Tipikor Medan dan Dua Perantaranya Divonis Bersalah

Penyuap Hakim Tipikor Medan dan Dua Perantaranya Divonis Bersalah

hukumonline.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum pengusaha Tamin Sukardi karena terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, sebesar Sin$150 ribu. Tamin akhirnya divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tamin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Rosmina, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini, Kamis (4/4) malam.

Menurut majelis, sebenarnya uang suap yang diberikan seluruhnya mencapai Sin$280 ribu, tapi sisanya (sebesar Sin$130 ribu) yang ditujukan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga batal diberikan karena petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan operasi tangkap tangan.

Selain itu, majelis menghukum Hadi Setiawan (anak buah Tamin) sebagai perantara pemberian suap dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hadi dianggap bersama-sama dengan bosnya memberi suap kepada hakim Tipikor Medan.

Permintaan Hadi agar majelis membatalkan blokir atas rekeningnya dikabulkan. Majelis menganggap pemblokiran tak relevan dengan perkara ini. “Menuntut penuntut umum membuka pemblokiran rekening atas nama terdakwa karena tidak ada kaitan kaitannya dengan perkara ini,” terang majelis.

Dalam sidang berbeda di Pengadilan Tipikor yang sama, terdakwa Helpandi (panitera PN Tipikor Medan) divonis bersalah karena turut serta menerima suap secara bersama-sama dengan hakim Merry. Atas perbuatannya, Helpandi diganjar pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Helpandi sebenarnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), tetapi permintaan itu ditolak majelis hakim. Majelis menyatakan Helpandi berperan aktif dalam kasus suap ini serta kerap kali berkomunikasi perihal pemberian suap, bahkan dialah yang menyebut berapa angka pemberian suap tersebut. “Terdakwa berperan dan berkomunikasi dengan Tamin serta berinisiatif menyebut angka.

Maka keadaan tersebut tidak tepat terdakwa merupakan pelaku bekerjasama sehingga patut ditolak,” jelas hakim.

Di persidangan, Hadi Setiawan yang menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara dua terdaknya lainnya menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum KPK dalam tiga perkara ini juga memilih pikir-pikir. Sesuai KUHAP, mereka punya waktu selama 7 hari untuk menyatakan banding atau tidak atas putusan ini.

Tamin dan Hadi terbukti Tamin terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementar Helpandi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian uang sebesar Sin$280 ribu itu dinilai penuntut umum untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Medan. Merry Purba menjadi anggota majelis hakim yang menangani perkara atas nama terdakwa Samin Sukardi itu. Perkaranya adalah dugaan korupsi pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Untuk merealisasikan pemberian suap, Helpandi kemudian menemui orang kepecayaan Tamin, Sudarni BR Samosir dan Faridah Ariany Nasution, di restoran kawasan Medan, Sumatera Utara meminta putusan agar Tamin dibebaskan. Atas permintaan itu, Helpandi meminta Tamin untuk menyiapkan dana Rp3 miliar.

Tamin kemudian meminta Hadi Setiawan untuk bertemu Helpandi dengan menyerahkan uang SGD 280 ribu dalam amplop cokelat. Helpandi memberikan uang itu kepada Merry Purba, dan Sontan Merauke setelah putusan dibacakan pada 27 Agustus 2018.

Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar. Namun, hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti.

Baca Juga : Para Sarjana Hukum Muslim: PBB Jangan Intervensi Brunei

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024