Jakarta, medcom.id: Polisi mengagendakan untuk memeriksa saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terkait kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono. Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan.
“Jadi masih ada pemeriksaan saksi ahli dari IDI yang kita perlukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2019.
Argo mengatakan, sedianya saksi ahli dari IDI diperiksa pekan ini. Namun, terkendala surat tugas dari IDI. “Jadi, kita undur minggu depan pemeriksaannya ya,” ujar Argo.
Polisi saat ini tengah memberkas kasus yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen. Setelah saksi ahli dari IDI selesai diperiksa, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Belum dilimpahkan masih pemberkasan dan menunggu saksi ahli IDI dulu,” ucap Argo.
Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 18 Februari 2019. Dia terbukti menganiaya Gilang Wicaksono. “Untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka,” kata Argo pada Senin, 18 Februari 2019.
Argo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dimiliki penyidik. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.
“Gelar pekrara dipimpin Kabag Wasidik dan diwalikili beberapa satuan kerja yang ada kaitannya seperti pengawas daerah, profesi dan pengamanan,” pungkas Argo.
Akibat perbuatanya, Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Meski sudah menjadi tersangka, Hery tidak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Gilang Wicaksono dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019, malam, saat acara rapat Raperda APBD Pemprov Papua Tahun 2019. Penganiayaan terjadi saat Gilang sedang bertugas atas informasi masyarakat perihal indikasi korupsi.
Gilang kedapatan memotret acara itu dan memotret Gubernur Papua Lukas Enembe. Sehingga, Gilang dipukul dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka-luka.
Baca Juga : Soal Karhutla, M Nasir: Penegakan Hukum Jangan Hanya Untuk Perorangan