SURYA.co.id | TUBAN – Wajib pajak pribadi masih dibolehkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2018 hingga hari ini Senin 1 April 2019. Sebelumnya diumumkan SPT untuk pribadi berakhir 31 Maret 2019.
Perpanjangan ini karena pada hari terakhir bertepatan hari Minggu (31/3/2019).
Kepala Seksi Ekstersifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono mengatakan, SPT pribadi dimulai Januari dan berakhir hingga 1 April 2019 yaitu Senin.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan hari ini.
“Sebelumnya laporan SPT pribadi berakhir 31 Maret, namun kini berakhir 1 April hari ini,” Ujarnya kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Dia melanjutkan, pemberian keringanan satu hari perpanjangan ini berupa pengecualian tanpa sanksi denda.
Ini untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT, karena batas waktu penyampaian SPT tahun 2018 untuk orang pribadi bertepatan dengan hari libur, yaitu Minggu (31/3/2019).
“Penyampaian SPT Pribadi 2018 per hari ini tidak dikenakan denda,” Beber Binanto.
Dia menjelaskan, untuk saat ini jumlah wajib pajak di KPP Pratama secara total ada 20 ribuan.
Rinciannya untuk wajib pajak pribadi ada sekitar 16.400 an, kemudian untuk yang badan hukum ada 3.700 an.
Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebut berapa wajib pajak pribadi yang sudah melaporkan SPT tahunan.
“Untuk hasilnya besok, karena ini masih laporan terakhir untuk wajib pajak pribadi. Untuk badan hukum dimulai Januari hingga akhir April 2019, jadi juga belum diketahui berapa yang sudah melapor SPT,” tandasnya.
Baca Juga : Dibui Baru 2 Pekan, Teroris Penembakan Masjid Selandia Baru Mengeluh Kehilangan Hak