Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengaku malu Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum. Sebab dasar hukum pidana itu merupakan warisan Belanda masa kolonial ratusan tahun lalu.
“Malu kita sebagai bangsa masih menggunakan hukum pidana dari seratus tahun lalu masuk, sudah 104 tahun,” ucap Yasonna saat Seminar Nasional bertema ‘Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana’ di Hotel Js Luwansa, Jakarta, Kamis (28/3).
Yasonna juga mengatakan kehadiran dasar hukum pidana seharusnya seiring dengan perkembangan masyarakat. Dalam hal ini jika tak mengikuti perkembangan di masyarakat, maka KUHAP dan KUHP tentu menimbulkan masalah tersendiri.
“Sehingga kita sadari atau tidak, secara politis dan sosiologis pemberlakuan hukum pidana kolonial ini telah menimbulkan problema tersendiri,” kata dia.
Maka dari itu, Yosonna menjelaskan, perlunya pembaharuan hukum pidana yang bersifat komprehensif, yang telah dipikirkan oleh para ahli hukum pidana sejak tahun 1960-an.
“Dimaksudkan guna terciptanya suatu kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial, yaitu Wetboek van Srafrecht Voor Nederlands Indie 1915,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yosonna berharap dengan adanya seminar nasional yang mengundang para pakar hukum ini dapat menyempurnakan KUHP yang ada di Indonesia.
“Kita dalam tahap selesai KUHP tapi belum selesai, pikiran-pikiran pakar ini, makanya diundang untuk melengkapi, menyempurnakan KUHP pidana kita. Saya berharap tahun ini kita bisa selesaikan,” kata Yosonna.
Yasonna menjelaskan setidaknya ada tiga alasan yang mendasari keharusan pembaharuan hukum pidana. Pertama, KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia.
Kedua, perkembangan hukum pidana di luar KUHP, baik berupa hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi telah menggeser keberadaan sistem hukum pidana dalam KUHP.
“Keadaan ini telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum nasional,” ucap dia.
Terakhir, dalam beberapa hal juga terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
Baca Juga : Pengakuan AS Terkait Golan Dinilai Langgar Hukum Internasional