Hakim Iba karena Umur Sudah Tua, Minta Jaksa Terima Putusan
Hakim Iba karena Umur Sudah Tua, Minta Jaksa Terima Putusan

Hakim Iba karena Umur Sudah Tua, Minta Jaksa Terima Putusan

jawapos.com — Pasangan suami istri (pasutri) Djuli Widodo, 45, dan A. Sri Rahayu, 48, lolos dari tuntutan pidana penjara 1,5 tahun sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun pasutri beda usia itu. Seperti apa?

SAAT menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Djuli dan Rahayu diikat dalam satu borgol. Pakaian keduanya lusuh. Rambutnya tak tersisir rapi.

Mereka pasrah di kursi pesakitan. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah terlibat dalam judi toto gelap (togel).

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada terlihat sedikit iba melihat kondisi terdakwa. Ini karena keduanya memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian.

“Anaknya sama siapa sekarang?” tanya hakim dalam persidangan baru-baru ini. “Di rumah, diajak sama orang tua saya,” jawab Djuli.

Hakim menasihati kedua terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya menjadi pengepul judi togel. Kedua terdakwa menerima putusan hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Nah, ketika JPU menyatakan pikir-pikir itulah hakim meminta JPU langsung menerima saja. Sebab, putusan yang dijatuhkan sudah adil.

Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya bersalah. Selain itu juga pertimbangan kemanusiaan, di mana umur terdakwa sudah tua.

“Pak Jaksa, terima saja ya keputusan ini. Anda lihat sendiri, orang sudah tua begini, kasihan mereka,” kata hakim.

JPU Putu Oka Suryatmaja tetap menyatakan harus konsultasi pada atasannya terlebih dahulu. Apakah menerima atau pikir-pikir.

“Kami konsultasi dengan pimpinan dulu, Yang Mulia,” ujar Oka. “Tolong dikasih tahu pimpinannya biar mau menerima,” ucap hakim Kawisada.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa yang tinggal di Jalan Dewi Madri III, Denpasar, itu sejatinya memiliki pekerjaan tak melanggar hukum.

Djuli bekerja sebagai tukang service Air Conditioner (AC). Sedangkan Rahayu sebagai karyawan laundry. Namun, keduanya memilih mencari kerjaan sampingan menjual kupon togel.

JPU menjerat keduanya dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kedua terdakwa ditangkap

setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi kupon putih atau judi togel,” ujar JPU Oka.

Terdakwa membuka usaha toglenya lima kali dalam seminggu. Yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Kupon togel bisa dipesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi kupon putih atau judi togel.

Pada Rabu, 28 November 2018 lalu, persisnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar, polisi melakukan pengintaian. Terdakwa pun ditangkap saat menjual kupon togel.

Sebagaimana dalam dakwaan, disebutkan salah satu pembeli langganan terdakwa adalah Bu Erna (DPO) dan Siti Anjarwati.

Mereka membeli nomor hingga Rp 526 ribu. Nomor yang dibeli ada yang dipasang dua angka dan tiga angka.

“Kalau beruntung nomor yang dipasang keluar, maka uangnya dilipatgandakan. Kalau tidak keluar uangnya hangus,” imbuh jaksa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Baca Juga : Menag Lukman Hakim Berpeluang Diperiksa KPK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024