Memahami Permasalahan Hukum Kasus Privatisasi JICT Jilid II
Memahami Permasalahan Hukum Kasus Privatisasi JICT Jilid II

Memahami Permasalahan Hukum Kasus Privatisasi JICT Jilid II

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pelabuhan nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) kembali diprivatisasi kepada Hutchison Hong Kong untuk masa kedua yakni 2015-2039. Kontrak Hutchison sendiri untuk privatisasi jilid I akan habis pada 27 Maret 2019.

Kontroversi muncul terkait dengan privatisasi JICT ini. Menurut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) privatisasi JICT melanggar berbagai aturan dan terindikasi merugikan negara minimal Rp4,08 trilyun. Namun dengan berbagai kontroversi, privatisasi JICT jilid II terus dijalankan oleh Pelindo II dan Hutchison.

Selain permasalahan korupsi, privatisasi sektor publik yakni pelabuhan sangat menyangkut hajat hidup rakyat. Untuk itu seharusnya dikelola berdasarkan konstitusi. Terkait dengan permasalahan ini, terungkap beberapa fakta kongkret dalam diskusi “TURC Labor and Law Discussion: Menegakkan Hukum Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015-2039)”, yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Maret 2019, di kantor Trade Union Right Centre (TURC). Diskusi dihadiri mahasiswa, praktisi hukum, masyarakat, buruh dan media. Bertindak sebagai moderator adalah Excecutive Producer MNC Media Hardy Hermawan.

Selain itu hadir sebagai narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Ismail Rumadhan, Pakar Hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra, Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro dan Wakil Direktur TURC Yasinta Sonia.

Azmi mengatakan privatisasi JICT jilid II jelas menabrak konstitusi. Ditambah dalam kasus privatisasi tersebut sudah ada audit investigasi BPK dan sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jadi secara otomatis privatisasi tersebut batal. Pelindo II tidak bisa serta merta mengacuhkan audit investigatif BPK dengan mengedepankan audit PDTT awal BPK yang diminta RJ Lino dan kesimpulannya abu-abu. Apapun alasannya etika hukum harus dijunjung. Atau jangan-jangan GCG (tata kelola perusahaan yang baik) sebatas semboyan Pelindo II dan privatisasi JICT hanya untuk melegalkan pendapatan pihak-pihak tertentu?”

Indikator kecurangan kasus privatisasi JICT sangat jelas. Jadi baik ditinjau dari hukum bisnis, hukum pidana, hukum kepelabuhanan dan hukum apapun, privatisasi JICT tidak bisa dibenarkan. “Pemerintah harusnya punya visi besar. Kita butuh pemimpin yang cinta tanah air dan bangsa. Sehingga dalam kasus JICT butuh determinasi pemimpin negara yang mengedepankan keinginan luhur bangsa,” kata Azmi.

Sementara itu Ismail mengatakan dalam konteks audit investigatif BPK, kasus perpanjangan kontrak JICT jelas perbuatan melawan hukumnya dan kerugian negara sudah nyata. “Tapi kenapa KPK, Pelindo II dan pemerintah diam? Jika diam maka bisa bisa dikatakan mereka ini turut terlibat di dalam kasus privatisasi JICT. Jadi ada kesan untuk memelihara kasus Ini untuk tujuan tertentu,” ujarnya.

Ismail menampik tuduhan pihak-pihak tertentu yang menyatakan penolakan privatisasi JICT akan menggangu iklim investasi. “Ini kan untuk kepentingan nasional dan privatisasi sektor publik juga tidak dibenarkan. Lagipula penegakan hukum terhadap kasus JICT justru berdampak positif. Jika ada kepastian hukum investor justru malah positif,” kata Ismail.

Dari aspek lain, Gigih, menyatakan kasus JICT adalah Kejahatan korporasi dan persekongkolan jahat yang luar biasa. Dalam audit investigatif BPK jelas, Penentuan pemenang Huthison dan konsultan keuangan Deutsche bank dilakukan secara sistematis.

“Kunci penyelesaian kasus JICT ada di tangan Presiden. Penyelesaian privatisasi JICT sesuai dengan prinsip kemandirian dan nasionalisme serta cerminan untuk mendukung visi poros maritim dunia. Freeport saja bisa, kenapa JICT tidak? Jika Jokowi tidak bertindak maka bisa jadi dia menjadi bagian dari kejahatan korporasi ini,” kata Gigih.

Dari aspek tenaga kerja, Yasinta menyoroti permasalahan kontradiksi keberadaan investor asing dengan permasalahan tenaga kerja. Padahal aspek kemudahan berbisnis di Indonesia turun satu peringkat tahun lalu karena konflik industrial tenaga kerja.

“Dampak dari privatisasi ini ada permasalahan tenaga kerja serius. Ratusan pekerja turut di PHK oleh manajemen JICT. Ini kan kontradiktif. Di saat pemerintah gencar membuka lapangan kerja, tapi mereka malah melakukan PHK massal. Sehingga ini menjadi tugas suci bersama bagaimana JICT bisa kembali kenpangkuan ibu pertiwi pada 27 Maret 2019,” katanya.

Baca Juga : Yuk Pahami Implementasi Hukum Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024