Amandemen Terbatas UUD Ditarget Selesai 2016
Amandemen Terbatas UUD Ditarget Selesai 2016

Amandemen Terbatas UUD Ditarget Selesai 2016

Amandemen Terbatas UUD Ditarget Selesai 2016

Republika.co.id – Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Ahmad Basarah menyatakan, wacana mengembalikan kewenangan MPR RI untuk menyusun dan menetapkan GBHN. Hal itu didasarkan atas analisis dari waktu dan wacana media pasca rakernas PDIP 10-12 Januari 2015, dimana respon masyarakat sangat antusias.

“Itu secara teori psikologi komunikasi bahwa gagasan menetapkan lagi GBHN dinilai penting untuk bangsa,” kata Basarah, dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/2).

Selama melakukan sosialisasi Empat Pilar, ada dorongan kepada MPR agar Indonesia memiliki GBHN. Sehingga, diputuskan MPR akan menindaklanjuti wacana tersebut. Menurut Basarah, kesepakatan dalam Rapat Gabungan (Ragab) diantar pimpinan MPR dan fraksi-fraksi, MPR akan memulai tahapan perubahan amandemen terbatas UUD tahun ini.

Ragab merupakan forum tertinggi setelah rapat paripurna MPR, sehingga keputusannya cukup kuat dan memiliki legitimasi yang tinggi. “Badan penganggaran MPR juga mengalokasikan anggaran perubahan UUD 2016. Dengan demikian, perkembangan terakhir MPR kami perkirakan dalam beberapa waktu ke depan akan hangat kembali,” ujar dia.

Irgan Khairul Mahfid, anggota MPR fraksi PPP menyebutkan, tidak ada ruang untuk mengatakan tidak dalam menghidupkan GBHN kembali. Menurutnya, upaya untuk mengevaluasi kembali sejauh mana perjalanan bangsa, apakah masih on the track seperti yang diinginkan pendiri bangsa.

Ia mengatakan, selama kekerasan atas nama agama masih ada, kesenjangan ekonomi juga masih ada. Belum lagi komunikasi antara pemerintah daerah dan pusat juga kerap kali bermasalah. “Sehingga harus ada pembangunan yang berkelanjutan. Kita berharap, kalau pun dihidupkan bukan penyeragaman kearifan lokal,” ucap dia.

Irgan menuturkan, jangan sampai penetapan GBHN terkesan ingin mengembalikan Indonesia ke masa Orde Baru dengan dalih Repelita. Sehingga, perlu kajian panjang agar GBHN jangan hanya menjadi mantra. “Apakah kita betul-betul sudah menangkap suasana kebatinan masyarakat, atau kondisi darurat sehingga dibutuhkan GBHN,” katanya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023